KENDARI, SULTRACK.COM – Meski telah menetapkan 4 orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), namun Kejati Sultra belum menetapkan tersangka pada PT Pandu Citra Mulia (PT PCM) dan PT Kurnia Mining Resource (PT KMR).
4 orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra pada perkara dimaksud, yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB
4. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menyebut PT KMR berperan memfasilitasi penggunaan Terminal Khusus (Tersus) miliknya kepada para tersangka. Dimana sekitar bulan Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan Pelabuhan Jetty PT Kurnia.
“Untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM, dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN, sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN,” paparnya.
Lanjutnya, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT KMR) dengan MLY (Direktur PT AMIN), terkait penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
“Supriadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR,” bebernya.
Meski sambung Iwan Catur, usulan tersebut tidak kunjung disetujui Dirjen Perhubungan Laut. Akan tetapi tersangka Supriadi (Kepala KUPP Kolaka), telah menerima sejumlah uang.
“Uang tersebut dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM, menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut,” ungkapnya.
Namun Kejati belum menetapkan tersangka pada PT KMR dan PT PCM, dan baru menetapkan 4 orang tersangka. Hanya saja dalam keterangan Iwan Catur, dirinya menyebut akan adanya 2 saksi yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Meski begitu, Iwan Catur tidak membeberkan 2 saksi yang akan menjadi tersangka tersebut, apakah dari PT KMR dan PT PCM, dirinya hanya memastikan dalam proses selanjutnya, Kejati akan menyampaikan perkembangan kasus korupsi pertambangan dimaksud.
Editor: Redaksi