KENDARI, SULTRACK.COM – Law Mining Center (LMC) adukan PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP), ke Kejati Sultra terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Plasma Jaya, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Jumat (2/5/2025).
Direktur Eksekutif LMC, Julianto mengatakan PT JMP adalah salah satu perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dengan komoditas Izin Kerikil Berpasir Alami (Sirtu), dengan total luas wilayah IUP 41,10 Ha. Dengan lokasi usaha bertempat di Desa Plasma Jaya dan Desa Tanggeu, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
“Namun didalam melakukan Kegiatan penambangan Sirtu, PT JMP yang merupakan salah satu penyuplai pasir, untuk kepentingan pembangunan Kawasan Industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), dalam melakukan kegiatan produksi dan penjualan pasir jenis sirtu, belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” paparnya.
Lanjutnya, hal tersebut diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat 1 PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa pemegang IUP atau IUPK Wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan. Sebagaimana hasil analisa study kami, penyampaian RKAB oleh pemilik IUP agar memudahkan pemerintah untuk mengontrol dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan dan RKAB.
“Memastikan juga kegiatan pertambangan dilakukan secara efisien dan transparan. Sehingga berdasarkan hasil analisa kami, dengan tidak dilaporkanya atau belum mendapatkan persetujuan RKAB, PT JMP didalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan diduga menghindari pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Sehingga, kata Julianto, selain RKAB, PT JMP juga diduga belum memperoleh Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dari Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan tambang wajib memiliki AMDAL untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Aliran Dana Pendukung Tambang Ilegal PT JMP
Informasi yang berhasil dihimpun beber Julianto, PT JMP didukung secara finansial oleh perusahaan milik Ko Ali yakni PT Aneka Jasa Grahadika (AJG), merupakan pemenang kontrak penyediaan pasir hitam di PT IPIP Pomalaa.
“Sehinggaa menurut penelaan kami, dugaan kegiatan penambangan ilegal PT JMP yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, tidak akan berjalan lancar tanpa didukung secara finansial dari Ko Ali PT AJG,” bebernya.
Sementara tambah dia, pemilik PT JMP, yakni inisial HG, alamat Pomala Kolaka. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, PT JMP melakukan pelanggaran serius dengan beroperasi tanpa RKAB dan AMDAL, yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kemudian, untuk melangsungkan kegiatan pertambangan, RKAB merupakan salah satu syarat peting untuk mendapatkan izin resmi dalam kegiatan penambangan Galian C. Begitupun dengan AMDAL, yang merupakan pedoman atau dokumen resmi yang berisikan penilaian mengenai dampak proyek terhadap lingkungan fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan budaya,” ungkapnya.
Terakhir, dengan mengesampingkan ketentuan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Permen ESDM, PT JMP diduga melakukan Ilegal Mining dengan tujuan menguntungkan pribadi ataupun korporasi.
“Dan mengabaikan prosedur yang seharusnya dan merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi