• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Rabu, Juli 16 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    PT TMS

    PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Beredar

    Satpol PP Kendari saat menertibkan PKL

    Langgar Ketentuan, PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

    Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari

    Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendari Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD

    Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD Kepada DPRD

    Ilustrasi PAD

    PAD Disetor Full ke Kas Daerah, PT Ifishdeco: Sudah Kewajiban Kami Untuk Taat Regulasi

    Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat melantik Direksi Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra

    Dilantik Gubernur, Ini Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra Yang Baru?

    Korban saat dievakuasi akibat terjebak di Manhole Kapal

    Kepala KUPP Molawe Buka Suara, Soal ABK Tewas Terjebak di Manhole Kapal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri Musda HAKLI

    Wali Kota Kendari, Kolaborasi HAKLI dan Pemkot Penting Terhadap Penataan Lingkungan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    PT TMS

    PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Beredar

    Satpol PP Kendari saat menertibkan PKL

    Langgar Ketentuan, PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

    Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari

    Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendari Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD

    Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD Kepada DPRD

    Ilustrasi PAD

    PAD Disetor Full ke Kas Daerah, PT Ifishdeco: Sudah Kewajiban Kami Untuk Taat Regulasi

    Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka saat melantik Direksi Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra

    Dilantik Gubernur, Ini Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Utama Sultra Yang Baru?

    Korban saat dievakuasi akibat terjebak di Manhole Kapal

    Kepala KUPP Molawe Buka Suara, Soal ABK Tewas Terjebak di Manhole Kapal

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri Musda HAKLI

    Wali Kota Kendari, Kolaborasi HAKLI dan Pemkot Penting Terhadap Penataan Lingkungan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kendari

3 Poin Dilanggar PT SNR, Pemprov Sultra Beri Teguran Resmi

Sultrack News by Sultrack News
8 Mei 2025
0 0
A A
0
Surat teguran Pemrov Sultra untuk PT SNR yang ditandatangani Sekda, Asrun Lio

Surat teguran Pemrov Sultra untuk PT SNR yang ditandatangani Sekda, Asrun Lio

0
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Pemprov Sultra secara resmi mengelurkan surat teguran kepada PT ST Nickel Resources (PT SNR), pasalnya perusahaan tersebut terbukti melanggar 3 poin, pada izin dispensasi penggunaan jalan nasional dengan pemberlakuan khusus, Kamis (8/5/2025).

Surat peringatan untuk PT SNR, yang berlokasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, ditandatangani langsung oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, pada 8 Mei 2025 dengan Nomor : 500-11-1/3582.

Asrun Lio meneken surat teguran berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sultra.

Tim Terpadu sendiri, juga menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra Nomor : PW 0201- Bb21/612 Tanggal 5 Mei 2025, perihal penertiban kegiatan perlintasan kendaraan pemuatan material ore nikel PT SNR pada Jalan Nasional.

Adapun pemberian surat peringatan tersebut, berkaitan dengan poin-poin ‎yang terdapat dalam Surat Pemberian Dispensasi yaitu diantaranya:
1. Jenis Kendaraan Pengangkut Dump Truck 6 Roda, ketinggian bak 0,70 ‎M.
‎2. Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 Ton.
‎3. Jumlah Rute maksimum 50 rate/hari.

“Sehubungan dengan hal tersebut, PT SNR untuk segera menjalankan dan melaksanakan poin dalam Surat Izin Dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus, yang diberikan oleh BPJN Sultra,” bunyi surat peringatan untuk PT SNR.

‎Apabila poin dalam surat Izin Dispensasi yang telah diberikan tidak dilaksanakan, maka Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Sultra, akan mengambil sikap dengan memberi sanksi berupa penahanan kendaraan dan rekomendasi pencabutan Izin Dispensasi Jalan.

‎Adapun waktu yang diberikan, yaitu 3 hari setelah surat teguran ini diterima serta segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra dan Tim Terpadu Gakkum Provinsi Sultra.

‎Surat teguran untuk PT SNR, diteken Sekda Asrun Lio atas nama Pemprov Sultra ditembuskan kepada, Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Kadis Perhubungan Konawe, Kadis PUPR Konawe.

Serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra,Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sultra, Dirlantas Polda Sultra dan DANDENPOM XIV/3 Kendari, serta Kasat Lantas Polres Konawe.

‎Editor: Redaksi

Tags: MelanggarPemprov SultraPT SNRSultraSurat Teguran
ShareTweetSend
Previous Post

Momen Kendari Berdzikir, Wali Kota Luncurkan Program 1.000 Pengajar Al-Qur’an

Next Post

Tutup HUT Kendari, Wali Kota Salurkan Bantuan Modal 5 Juta Untuk 194 Pelaku UMKM

Berita Terkait

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

15 Juli 2025
Satpol PP Kendari saat menertibkan PKL

Langgar Ketentuan, PKL dan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Kendari

15 Juli 2025
Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendari Tahun 2024 Ditetapkan Jadi Perda

14 Juli 2025

Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD Kepada DPRD

PAD Disetor Full ke Kas Daerah, PT Ifishdeco: Sudah Kewajiban Kami Untuk Taat Regulasi

Kepala KUPP Molawe Buka Suara, Soal ABK Tewas Terjebak di Manhole Kapal

Next Post
Rangkaian penutupan acara HUT Kendari ke 194

Tutup HUT Kendari, Wali Kota Salurkan Bantuan Modal 5 Juta Untuk 194 Pelaku UMKM

Perantara saat geruduk Kantor PT SCM di Jakarta

Dalang Dibalik Banjir Sambandete Konut, APH dan Pemerintah Diminta Tindak Tegas PT SCM

Akibat kecelakaan kerja, kaki kanan karyawan PT OSS inisial SN hancur

Karyawan PT OSS Konawe Alami Kecelakaan Kerja, Telapak Kaki Kanan Hancur

Kepala Perwakilan BI Sultra, Edwin Permadi

BI Bakal Dorong Digitalisasi Penggunaan Qris di Sultra, Termasuk Pemda

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Pemkot Kendari Gandeng BPKP Sultra Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Pemkot Kendari Siapkan 10 Miliar Untuk Biaya JKN Nonaktif dan Penduduk Belum Terdaftar

Pasar Murah Disketapang Kendari, Jangkau Masyarakat Pesisir di Kelurahan Talia

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤