KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejati) Sultra, hari ini menetapkan lagi 1 tersangka baru, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Kejati Sultra pada perkara dimaksud telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB
4. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan Tipikor, terhadap penyalahgunaan kewenangan dengan pemberian izin sandar dan izin berlayar, untuk mengangkut ore nikel yang diduga diangkut secara ilegal menggunakan Tersus Jeti salah satu perusahaan di Kolut.
“Tadi malam Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dimaksud, yakni inisial HH yang sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi, sebanyak dua kali,” jelasnya.
Lanjut Iwan Catur, tadi malam sampai dengan pukul 23.00 Wita, HH telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum penyidik menetapkan, kita di sini juga sudah menggelar ekspos dihadapan pimpinan dalam hal ini, Kajati Sultra.
“Penetapan HH sebagai tersangka, Kejati Sultra punya lebih dari dua alat bukti. HH ini merupakan pemilik Jety di Kolut dan memjadi tersangka kelima setelah sebelumnya, Kejati telah menetapkan 4 orang lainnya,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Iwan Catur, sebelum ditetapkan tersangka, yang bersangkutan dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terakhir tadi malam hingga pukul 23.00 WIB, HH diperiksa di Kejagung Republik Indonesia (RI).
“Diperiksa di Kejagung, dan ditetapkan tersangka,” jelas Iwan.
Saat ini, tambah Adpidsus Kejari Sultra, bahwa HH untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.
“Secepatnya kita lakukan pemindahan di Kendari, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara ini,” tukasnya.
Untuk saat ini, Kejati selain menetapkan 5 tersangka, juga telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dalam perkara dimaksud.
Editor: Redaksi