KOLUT, SULTRACK.COM – Belum lama ini, Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka pada kasus korupsi pertambangan Kabupaten Kolut, dan masih terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lagi.
Saat ini, sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa Kejati Sultra, pada kasus korupsi pertambangan di Kolut, Selasa (13/5/2025).
Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sultra memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam memberantas praktik penambangan ilegal di Bumi Anoa, khususnya Kolut.
Meski telah menetapkan 5 tersangka, Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk terus membidik tersangka-tersangka lain yang terlibat, pada perkara dimaksud.
Ketua KIP Sultra, Andriyadi Muliadi, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Sultra dalam menindak para pelaku korupsi, termasuk penambang ilegal.
Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi warning atau alarm keras bagi para pelaku tambang ilegal, yang masih berani beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.
“Harapan kita, ini menjadi pembelajaran bagi para penambang ilegal lainnya,” ujar Anci, sapaan akrabnya.
Namun, di tengah apresiasi tersebut, KIP Sultra juga menyoroti proses penegakan hukum ini. Menurut Andriyadi, jika praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kolut.
“Maka kuat dugaan adanya kongkalikong atau main mata, antara para tersangka dengan APH di Kolut,” tegasnya.
Olehnya itu, KIP Sultra mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Kepala Wilker UPP Kolaka Utara berinisial I.
KIP menyarankan agar Kejati Sultra menggandeng Polda Sultra, untuk memeriksa mantan Kapolres Kolut berinisial AI.
“Kami dari KIP Sultra meminta agar Kejati Sultra berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Kolut yang kini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Sultra,” terang Andriyadi Muliadi.
Anci menilai, praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama namun tidak ditindak oleh APH di Kolut, menimbulkan tanda tanya besar.
“Oleh karena itu, KIP Sultra berharap agar penegakan hukum dilakukan selurus-lurusnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor: Redaksi