KENDARI, SULTRACK.COM – Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka baru, seorang wanita inisial PD, dalam perkara tindakan korupsi pertambangan Kolaka Utara (Kolut), Selasa (26/5/2025).
Korupsi pertambangan Kolut ini, berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Kolaka, Supriadi.
Supriadi selaku Kepala Syahbandar Kolaka, atas persetujuan mengeluarkan ijin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel, yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN).

Asdatun Kejati Sultra, M. Zuhri, S.H.,M.H. yang juga sebagai Plt Aspidsus Kejati Sultra menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PD telah dipanggil tiga kali sebagai saksi.
“Hari ini hadir memenuhi panggilan dengan diantar oleh suami yang bersangkutan. Ada pun peran dan modus operandi tersangka PD yakni, menjadi perantara pembelian ore nikel dari para penambang, kepada para pembeli. Dengan mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT AMIN,” ungkap M. Zuhri.
Tersangka PD juga lanjut dia, mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari Jetty di Kolut. Dari perbuatan tersebut, tersangka PD menerima hasil penjualan dari setiap dokumen PT AMIN yang digunakan.
“Akibat perbuatan tersangka PD tersebut, turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 100 miliar. Tersangka melanggar pasal, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP junto Pasal 64 Ayat 1,” paparnya.
Untuk diketahui dengan ditetapkannya PD sebagai tersangka oleh Kejati Sultra, maka tersangka pada kasus korupsi pertambangan Kolut bertambah menjadi enam tersangka, slaah satunya Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi.
Kejati Sultra, masih terus melakukan pengembangan kasus dimaksud, dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru.
Editor: Redaksi