KENDARI, SULTRACK.COM – Pemkot bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, jalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (28/5/2025).
Hal itu dituangkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), antara Pemkot Kendari dan Kejari.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung dalam suasana formal dan penuh komitmen, untuk memperkuat sinergi antar lembaga.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, hadir langsung dalam prosesi tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan pentingnya keterlibatan Kejaksaan sejak awal dalam proses-proses hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa perdata.
Khususnya lanjut dia, dalam pengadaan tanah. Hal ini dinilai penting agar Pemkot tidak terseret ke dalam persoalan hukum yang bisa dicegah sejak dini.
“Saya minta semua jajaran untuk tidak ragu melibatkan Kejaksaan sejak awal. Ini demi mencegah munculnya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum.
“Kita berharap kolaborasi ini dapat menjadi payung hukum yang kokoh, dalam mendukung kebijakan pembangunan di Kota Kendari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk membantu pemerintah daerah.
Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pertimbangan hukum.
“Kami siap menjalankan tugas dari Pemkot Kendari. Karena bagi kami, mencegah jauh lebih baik daripada mengobati,” ungkap Kajari.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan dan penanganan hukum di bidang Datun secara profesional.
Dengan dukungan Kejaksaan, Pemkot Kendari optimis mampu menjaga integritas, serta mempercepat pembangunan tanpa terganjal masalah hukum di kemudian hari.
Editor: Redaksi