KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka melalui unit Reskrim Tim Elang Anti Bandit melakukan penangkapan pada pelaku penggelapan kendaraan di Kolaka, Sabtu (31/5/2025).
Pelaku dimaksud yakni, inisial WD (41) dan OP (41). Keduanya ditangkap di jalan Pramuka, Kecamatan Kolaka, Kolaka pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Atas petunjuk Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
“Tim lalu melakukan penangkapan kepada pelaku WD dan OP, yang dipimpin langsung Aipda Rudi Suhendra, S.H,” paparnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Pramuka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal korban inisial
WT (46), warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka melaporkan terduga pelaku WD bersama OP,” terangnya.
Keduanya sambung dia, dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan sepeda motor honda scopy warna biru putih, Nopol DT 4329 EV. Dan hasilnya WD dan OP mengakuinya.
“Adapun kronologi kejadian pada bulan April 2025 anak korban WT inisial FS, menggadaikan motornya kepada WD yang merupakan teman FS dengan nilai Rp 1.200.000 dan kembali Rp 1.700.000,” bebernya.
Lebih jauh, WD menggadaikan lagi motor WT kepada temannya OP. Ketika hendak menebus motor tersebut, WT tidak mendapatkan lagi motor miliknya.
“Setelah digadaikan dan kemudian 3 hari yang lalu WT bersama anaknya FS pergi menebus motor dimaksud kepada WD dan OP dengan nilai sebesar Rp 1.700.000, namun hingga saat ini motor belum juga dikembalikan,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, WT mengaku mengalami kerugian Rp 39.342.000, serta merasa sangat keberatan.
Terduga pelaku kini telah diamankan Polres Kolaka, adapun Pasal yang dikenakan yakni 372 dan atau 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Reporter: Andi Lanto