KOLAKA, SULTRACK.COM – Unit Reskrim Polsek Pomalaa, melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial KS (30), yang dari keterangannya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dua unit Handphone milik AR, warga Jalan Nuri, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu (1/6/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan Unit Reskrim Polsek Pomalaa, pada Kamis, 29 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Desa Langori Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
“Bertempat di Rumah pelapor AR, dua HP miliknya hilang, diduga karena dicuri,” jelasnya.
Kronologis kejadian pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di mumah pelapor, menyimpan 2 unit Handphone miliknya di dalam rumah.
“Tepatnya di atas meja ruang tamu, yakni 1 unit HP merek Infinix HOT PRO berwama STARLIT BLACK, dan 1 unit HP OPPO F3 berwarna hitam,” paparnya.
Lanjut, AR lalu masuk ke dalam kamarnya untuk beristirahat (tidur). Sekira pukul 04.00 Wita, ia bangun dan hendak mengambil Handphonenya, tetapi 2 unit Handphone tersebut sudah tidak ada di atas meja (hilang).
“Beberapa kali dicari dan dihubungi bersama anaknya, namun ke dua nomor HP tersebut sudah tak aktif. Korban lalu melaporkan/mengadukan kepada pihak Polsek Pomalaa guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut diatas, pelapor selaku korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Kini terduga pelaku bersama barang bukti dua buah Handphone, telah diamankan di Polsek Pomalaa, adapun pasal dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke- 3e, 5e KUHPidana.
Reporter: Andi Lanto