KONAWE, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menunjukan keseriusannya dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Wilayah Hukum (Wilkum).
Wilkum dimaksud yakni, Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), serta Konawe Utara (Konut), Selasa (3/6/2025).
Terbaru, Kejari Konawe fokus dan kebut penanganan 4 kasus korupsi di Kabupaten Konawe dan Konkep.
Kejari Konawe juga dengan tegas mengisyaratkan, segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi di Inspektorat Konkep.
Disisi lain, Kejari Konawe juga tengah mengusut sejumlah perkara korupsi lainnya. Salah satunya terkait proyek pembangunan Keramba Beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Proyek senilai Rp2,5 miliar itu dikerjakan pada 2021 oleh CV Tikrar Ilham Jaya, dan melekat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikatakan, Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan.
“Adapun dugaan korupsi dalam proyek Revitalisasi Lanjutan III dan pembangunan Food Court di lingkup Dinas PUPR Konawe, masih menunggu pemeriksaan fisik oleh tim Inspektorat Provinsi Sultra,” paparnya.
Jadi lanjut dia, Kejari Konawe sudah ekspos dengan Inspektorat Provinsi, dan sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan turun lapangan melakukan pemeriksaan fisik.
“Sementara untuk kasus korupsi KPU Konawe, yang melibatkan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dan Bank BTN masih dalam tahap klarifikasi,” bebernya.
Menanggapi sederet proses hukum yang tengah berlangsung, Aswar menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan.
“Jika ditemukan dua alat bukti, kita tingkatkan statusnya. Pihak yang bertanggung jawab kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” pungkasnya.
Reporter: Hariadi