KENDARI, SULTRACK.COM – Wali Kota Kendari sampaikan jawaban Pemkot atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna DPRD Kendari, Rabu (4/6/2025).
Jawaban Pemkot tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mewakili Wali Kota Siska Karina Imran.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menegaskan bahwa Pemkot Kendari telah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Langkah ini menjadi krusial menyusul penetapan Kebun Raya Kendari sebagai tempat Konservasi Lingkungan, Penelitian, Jasa Lingkungan dan Rekreasi oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional),” jelas Sudirman.
Selain itu, Wali Kota Kendari melalui pernyataan tertulisnya mengapresiasi sikap positif Fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari yang mendukung, Raperda Penyelenggaraan Pemda Berbasis Data Kelurahan Presisi, dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda.
“Kedua Raperda tersebut dinilai sebagai regulasi penting untuk menjawab tantangan di tingkat kelurahan dan kedaulatan pangan daerah,” terangnya.
Lanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi akan sangat membantu dalam menyusun program yang sesuai kebutuhan spesifik masyarakat dan mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Sedangkan untuk Raperda cadangan pangan, Wali Kota menyebutnya sebagai solusi jangka panjang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terkendali, terutama saat menghadapi kondisi darurat atau krisis harga pangan,” urainya.
Wali Kota Kendari juga menyampaikan siap menerima masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Kendari, sebagai bagian dari komitmen untuk menyempurnakan kebijakan ke depan.
Adapun 4 Raperda yang menjadi pembahasan dalam paripurna kali ini yakni:
– Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi
– Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
– Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
– Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Editor: Redaksi