KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) menyoroti aktivitas Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Kamis (5/6/2025).
Sorotan itu, lantaran PT TAS diduga tidak memiliki izin Terminal Umum (Termum), namun memfasilitasi pengangkutan ore nikel dari tiga perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Konawe, yakni PT MCM, PT ST Nikel dan PT CAHS.
Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah Husen mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasinya beberapa minggu terakhir, menemukan fakta yang mencengangkan pada aktivitas perlabuhan PT TAS.
Dimana PT TAS, lanjut pria yang akrab disapa Binggo, diduga tak memiliki izin Termum, namun berani melayani pengangkutan ore nikel dari 3 perusahaan di Kabupaten Konawe, Sultra.
“Informasi yang kami dapatkan, Termum PT TAS ini sudah berakhir sejak tahun 2023 lalu. Bahkan diduga izin Termumnya itu hanya bisa mengangkut jenis batuan non mineral, bukan batuan mineral seperti nikel,” bebernya.
Lebih lanjut kata Binggo, jika betul izin Termum PT TAS telah berakhir dan bukan diperuntukan untuk batuan mineral, maka dapat dipastikan telah terjadi tindakan melawan hukum yang merugikan negara hingga ratusan miliar, bahkan trilunan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, harus peka dengan dugaan kerugian negara akibat akitivitas PT TAS ini,” katanya.
Dimana diketahui, kata Binggo Kejati telah berhasil menemukan dan mengungkap kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara dan Kolaka Utara. Namun jangan yang didepan mata luput dari pandangan.
“Kamipun akan menyuarakan dugaan pelanggaran PT TAS ini, dan dalam waktu dekat akan menyambangi Polda Sultra dan Kejati Sultra,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut (Lala) dan Usaha Kepelabuhan, Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, La Ode Mustafa yang dikonfirmasi media ini tentang status Termum PT TAS, apakah telah berakhir atau tidak.
Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan Kasi Lala tidak merespon media ini, selain itu pada Senin 5 Juni 2025, media inipun telah mendatangi Kantor KSOP Kelas II Kendari, Tapi namun saat mendatangi kantor tersebut tak ada satupun yang bisa ditemui, termasuk La Ode Mustafa tak berada ditempat.
Editor: Redaksi