KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat berat bruto 25,44 gram, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin dan Anggota Unit, Kamis (5/6/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan penangkapan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Kolaka.
“Bahwa adanya pelaku SUN alias AR, warga Kabupaten Kolut. Sehingga dari informasi tersebut polisi melakukan pengintaian sekitar pukul 03.00 Wita di rumah pelaku, Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Yang mana lanjut dia, pelaku AR hendak pulang ke Kabupaten Kolut, berboncengan dengan istrinya IS. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyergapan di depan rumah tempat tinggal pelaku.
Setelah dilakukan penyergapan, sambung Dwi Arif, pelaku AR sempat melarikan diri namun polisi berhasil mengamankannya di belakang rumah warga dan dilakukan interogasi.
“Pelaku kemudian mengaku barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu disimpan oleh istrinya IS, ia lalu mengaku telah membuang barang bukti dimaksud di semak pinggir jalan, di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,” ungkap Iptu Dwi.
Selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, berhasil menemukan barang bukti 1 kantong kresek hitam, yang didalamnya terdapat 5 sachet plastik klip bening, masing-masing berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis shabu.
Dwi Arif merinci, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kantong kresek warna Hitam, 1 kantong kresek warna kuning, 1 alat hisap berupa bong, 2 Unit Handphone warna hitam merk VIVO dan REALME, 1 unit sepeda motor Yamaha MX KING warna biru Nopol DP 4048 VK.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Kolaka, adapun dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto