BOMBANA, SULTRACK.COM – Kesultanan Buton setujui Surat Keputusan (SK) Lembaga Adat Moronene (LAM) Keuwia, terkait pemakzulan Raja Moronene Rumbia ke VII. Dan segera menobatkan penggantinya, sebagai Raja Moronene ke VIII, Minggu (8/9/2025).
Terkait pemakzulan tersebut tertuang dalam SK LAM Keuwia No. 01/LAM/SKP/06/2025 Tentang Pemakzulan/Pemberhentian Mokole Alfian Pimpie, S.H.,M.AP sebagai Raja Moronene Keuwia VII (Pauno Rumbia VII).
Adapun yang melatar belakangi Pemakzulan Pauno Rumbia VII, sesuai pertimbangan LAM Keuwia yakni Mokole Alfian Pimpie dinilai telah mencoreng wibawa dan marwah Kerajaan Moronene Keuwia, sebab tidak sesuai dengan tuntunan perilaku seorang pengayom masyarakat adat dan Pelestari Budaya Moronene Keuwia.
Salah satunya pertimbangan pemakzulan, terkait peristiwa pemukulan terhadap Raja Moronene Rumbia pada Tahun 2013 di Polodu, Desa Tahi Ite akibat keterlibatannya di lapangan atas permasalahan tanah.
Serta membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan menggunakan Kop, Stempel, dan Nomor Surat Kerajaan untuk melegitimasi kepemilikan atau penguasaan tanah, sehingga melampaui kewenangan pemerintah yang sah yang berakibat munculnya kegaduhan dalam masyarakat.
Inisiator sekaligus Ketua Panitia Musyawarah Adat (Musdat), M. Mardhan, MA menuturkan, pihaknya bersama beberapa perwakilan Rumpun Mokole Moronene Rumbia belum lama ini berkunjung ke Kediaman Sultan Buton. Diterima dan disambut hangat secara adat, oleh Sultan dan para pembesar Kesultanan Buton.
“Kedatangan kami ke Kota Bau-bau untuk meneruskan hasil keputusan Musdat Rumpun Keluarga Besar Kerajaan Moronene Keuwia, pada 1 Juni 2025, Tentang Pembekuan/Pemakzulan status Pauno Rumbia ke-VII,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah menyampaikan maksud tujuan dan kronologis yang telah terjadi di Kerajaan Moronene Rumbia, pihak Kesultanan akhirnya menyetujui SK LAM dimaksud, tentang Pemakzulan Raja Moronene Rumbia ke-VII.
“Dan menyampaikan kepada keluarga Mokole Moronene Rumbia, untuk segera mempersiapkan penobatan Raja selanjutnya, yakni Raja Moronene Rumbia ke VIII,” bebernya.
Lebih jauh kata M. Mardhan, terkait pemakzulan Raja Moronene Keuwia, akan menjadi catatan sejarah, sebab terakhir kali fenomena semacam ini terjadi setidaknya sekitar 300 tahun yang lalu, yakni pada saat dimulainya peralihan kekuasaan Dinasti Kerajaan Moronene Pusat iLakomea ke Rahawatu (Taubonto).
“Kami memutuskan untuk mengambil sikap yang tegas soal Raja, sebelum tatanan adat rusak dan sebelum tanah-tanah warisan, maupun eks-ulayat rumpun-rumpun lainnya, habis diklaim dan dijual demi memuaskan ambisi dan ketamakan seorang Raja,” ungkapnya.
Terakhir, kami meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Moronene, khususnya para Mokole, Limbo, dan Tokoh Adat agar turut memberikan dukungan, masukan, serta kritik yang konstruktif, agar dapat menyelesaikan Mandat Musdat guna segera menobatkan Raja Moronene Keuwia ke VIII.
“Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan adat dalam waktu yang lama, pasca pencabutan/pembekuan status Pauno Rumbia ke-VII,” tuturnya.
Panitia Musdat bersama dengan perwakilan Rumpun Wiwintahi, Rumpun Tampo’a-Tantu’u, Rumpun Pohicu, Rumpun Bonto Ticuwatu, Rumpun Tandole, Rumpun Ntama Ate-Papawu dan delegasi Lembaga Adat Moronene, dalam waktu dekat akan segera mendistribusikan SK LAM dan hasil Musdat 1 Juni 2025.
SK dimaksud akan didistribusikan kepada seluruh instansi dan pejabat terkait di pusat, Regional Sultra dan di kabupaten, termasuk ke 4 Pilar Kerajaan lainnya di Sultra, dan 2 Kerajaan Saudara Moronene di Polea/Lembompari dan Kabaena/Wonua Karambau.
Editor: Redaksi