KENDARI, SULTRACK.COM – Bermodalkan pandangan hukum dari Polda Sultra, PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) merasa aktivitas Jetty miliknya di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, sudah memenuhi syarat alias legal.
Pandangan hukum pemuatan ore nikel pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT TAS dengan Nomor: B/473/XII/RES.5/2024/Ditreskrimsus.
Direktur Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra, Muh Andriansyah Husen lantas mempertanyakan urgensi pandangan hukum yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (9/6/2025).
Karena menurut Andriansyah Husen, PT TAS diduga kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pemuatan Ore Nikel dari Konawe, dengan hanya berbekal Izin Terminal Khusus (Tersus).
“Menjadi pertanyaan besar kami, kok sampai Polda melalui Ditreskrimsus repot-repot mengeluarkan pandangan hukum atas aktivitas PT TAS, kewenangannya Polda apa sampai harus mengeluarkan pandangan hukum tersebut?” ujarnya heran.
Lanjut pria karib disapa Binggo tersebut, pasalnya dengan adanya pandangan hukum dimaksud, pihaknya yang sedang konsen melakukan investigasi di PT TAS, menaruh curiga ke Polda Sultra.
“Dari hasil investigasi surat pandangan hukum dari Polda Sultra ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, pada tanggal 12 Desember 2024 lalu,” bebernya.
Dimana sambung Binggo, dalam surat itu menjelasakan bahwa PT TAS dapat memperoleh izin sandar dan pemuatan Cargo di Jetty PT TAS, berdasarkan perizinan dan legalitas yang dimiliki PT TAS, sepanjang ore nikel yang dimuat memiliki dokumen dan legalitas jual beli.
“Nah disini anehnya, Polda bersurat ke KSOP Kelas II Kendari dengan memberikan pandangan hukum tentang aktivitas PT TAS. Sekali lagi kenapa Polda harus repot-repot lakukan itu ada apa? Kenapa bukan instansi setingkat diatas KSOP yang melakukan pandangan hukum. Karena dengan adanya surat itu kami beranggapan bahwa ini Intervensi,” ungkapnya.
AMIN Sultra juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dugaan pelanggaran PT TAS, apalagi dirinya sudah mengantongi dokumen-dokumen PT TAS yang kini tengah dipelajari oleh jajarannya.
“Dokumen PT TAS sudah kami pegang, dan ada satu hal yang lebih mencengangkan pada Direksi PT TAS. Karena salah satu Direksi PT TAS itu merupakan penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi melalui via Whatsaap terkait adanya surat pandangan hukum yang ditujukan ke KSOP Kelas II Kendari belum merespon konfirmasi tersebut.
Editor: Redaksi