KENDARI, SULTRACK.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, pastikan komitmen berantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/6/2025).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kendari, Ardi melalui kegiatan Coffee Morning, yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai.
Dikatakan Ardi, ada beberapa kriteria untuk mengetahui rokok ilegal, pertama kemasannya putih polos dan pita cukainya juga polos, dan itu dipastikan palsu.
“Kemudian modus lain yang digunakan para pelaku pengedar rokok ilegal ini, yakni menggunakan pita cukai bekas, lalu dipindahkan ke rokok dimksud, sehingga terlihat seolah legal,” paparnya.
Lanjutnya, persoalan rokok ilegal ini, tentunya menjadi musuh kita semua, apa lagi peredarannya tidak menyumbang penerimaan negara, khsusnya dari sektor cukai.
“Yang namanya rokok ilegal, kami komitmen berantas dari hulu ke hilir, baik kecil maupun besar, itu tidak diperbolehkan untuk diedar, di semua tingkatan,” tegasnya.
Lebih jauh kata Ardi, adapun upaya yang dilakukan Bea Cukai Kendari, itu ada dua yakni upaya preventif (mencegah) dan represif (tindakan), serta melakukan sosialisasi ke masyarakat, bersama Bagian Humas Bea Cukai Kendari.
“Sosialisasi ini melalui program Bea Cukai ke Pemda, pasar, sekolah, serta masyarakat, terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Ini sebagai upaya atau langkah pencegahan dari kami,” bebernya.
Untuk penindakannya sambung Ardi, pihak Bea Cukai menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), denga rutin melaksanakan operasi pasar, untuk memberantas rokok ilegal ini.
“Untuk tingkat pedagang kecil dan sejenisnya, kita kedepankan upaya preventif seperti sosialisasi, jika setelah itu masih juga menjual rokok ilegal, barulah kita tindak,” ungkapnya.
Sementara tambah dia, untuk ditingkat distributor dan pengedar rokok ilegal ditingkat yang lebih besar, itu langsung ditindak, dan Bea Cukai tidak mentolerir itu.
“Jadi Bea Cukai tidak main-main terkait ini, bahkan ditingkat jaringan misalnya, yang memesan rokok dimaksud melalui belanja online baik Shopee, Lazada maupun sejenisnya kita kejar mulai dari penerimannya hingga pengirimnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui penindakan Kepabeanan dan Cukai rokok ilegal per satuan kerja nasional sampai dengan Mei 2025, total 2.263.120 batang, atau 167 penindakan.
Editor: Redaksi