• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Senin, September 14 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo menyerahkan mesin pompa air kepada petani

    Bupati Konsel Serahkan 70 Pompa Air, Tekan Risiko Gagal Panen Akibat Kemarau

    Adhyaksa Sultra Run 1 Tahun 2026 sukses digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

    Adhyaksa Sultra Run 2026 di Kendari Meriah, Dikemas Cuma 44 Hari

    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo menyerahkan mesin pompa air kepada petani

    Bupati Konsel Serahkan 70 Pompa Air, Tekan Risiko Gagal Panen Akibat Kemarau

    Adhyaksa Sultra Run 1 Tahun 2026 sukses digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

    Adhyaksa Sultra Run 2026 di Kendari Meriah, Dikemas Cuma 44 Hari

    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pendapat Hukum Polda Sultra Untuk KSOP Atas Aktivitas PT TAS Diduga Langgar Peraturan Polri

Sultrack News by Sultrack News
13 Juni 2025
0 0
A A
0
Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, SH.,MH

Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, SH.,MH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Salah
satu Praktisi Hukum di Sultra, Ahmad Fajar Adi, SH.,MH menilai ada dugaan pelanggaran peraturan Polri, atas tindakan Polda Sultra mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Jumat (13/6/2025).

Pendapat hukum tersebut, atas permintaan surat Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, dalam proses mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS), yang beraktivitas di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Ahmad Fajar Adi, SH., MH menjelaskan bahwa Legal Opinion Polda tersebut, telah melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH).

Pasalnya, dalam peraturan Polri, yang bisa mengeluarkan PSH hanyalah Divisi Hukum, bukan Divisi Tindak Pidana Khusus yang tertuang pada Pasal 18 Nomor yaitu PSH dibuat dan ditandatangani oleh Kadivkum Polri pada tingkat Mabes Polri, Kabidkum pada tingkat Polda dan Kasikum tingkat Polres.

“Jadi Legal Opinion yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sultra ke KSOP Kendari untuk penerbitan SPB PT TAS itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024. Dan pendapat hukum yang dikeluarkan tersebut itu merupakan surat klarifikasi, bukan pendapat hukum dan seolah-olah Dirkrimsus Polda ini sebagai Humas dari PT TAS,” katanya.

Lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan Sultra, dalam pasal 3 dasar dikeluarkan PSH ada tiga poin pertama Permohonan PSH, kedua Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadaan tertentu. Dan di Pasal 4 yang dapat mengajukan PSH adalah Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Markas Besar Polri, Kapolda, Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Polda, Kapolres, Kepala Seksi profesi dan pengamanan, Pimpinan Instansi Pusat dan Pemda.

“Berdasarkan bunyi pasal di atas, bahwa secara singkat yang berhak untuk mengajukan permohonan PSH hanyalah anggota Kepolisian, Pimpinan Instansi Pusat serta Pemda. Yang dapat mengeluarkan PSH terhadap Permohonan PSH yang diajukan, adalah pertama Kadivkum Polri apabila permohonan PSH diajukan oleh Kepala Satuan Kerja dilingkungan Mabes Polri, Kapolda, Pimpinan Instansi Pusat dan Pemda,” paparnya.

Kedua lanjut dia, Kabidkum apabila permohanan PSH diajukan oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Polda dan Kapolres, dan ketiga Kasikum apabila Permohonan PSH diajukan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan.

“Kami kutip dari Website Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas II Kendari ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Lingkup Direkrorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Jadi KSOP Kendari ini tidak termaksud golongan yang bisa mengajukan PSH di Kepolisian, sehingga permohonan KSOP Kendari ini telah menyalahi aturan dan Legal Opinion yang diterima dari Polda itu tidak sah,” bebernya.

Ahmad Fajar Adi juga menambahkan, KSOP Kelas II Kendari seharusnya merujuk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, beserta peraturan pelaksanaan lainnya tentang pemberian SPB, bukannya meminta saran hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kan lucu juga mereka yang paham aturannya bertanya ke APH, kalau memang ada keraguan dalam penerbitan SPB konsultasinya ke instansinya sendiri, agar ada solusi kalau ke APH itu lain lagi ceritanya,” ungkapnya menutup.

Editor: Redaksi

Tags: HeadlineKSOPLanggarPendapat HukumPeraturanPolda SultraPolriPT TAS
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Kendari Kolaborasi Hikvision Wujudkan Program Smart City dan Sistem Keamanan Kota

Next Post

Usai Kabel, PT VDNI Diduga Keluarkan Lagi Limbah Ban Dari Kawasan Berikat

Berita Terkait

Ketua KSBSI Kabupaten Kolaka, Berti Layuk

KSBSI Soroti Sanksi Pekerja Antam Pomalaa, Minta Manajemen Buka Bukti Pelanggaran

11 September 2026
IMPH saat aksi mendesak Dirjen Bina Marga mengevaluasi kinerja BPJN Sultra terkait progres Jembatan Sambandete

Progres Jembatan Sambandete Belum 50 Persen, IMPH Soroti Kinerja BPJN Sultra dan PPK

11 September 2026
KSBSI saat melaporkan dugaan nepotisme pengadaan cleaning service Pemprov ke Kejati Sultra

KSBSI Laporkan Dugaan Nepotisme Pengadaan Cleaning Service Pemprov Sultra ke Kejati

7 September 2026

Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Terima 401 Miliar Dari PT CNI

Warga Kendari Laporkan Pria ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Mengaku Dipukul 2 Kali

Dugaan Korupsi Cleaning Service, KSBSI Sultra Pertanyakan Netralitas Kejari Kendari

Next Post
Dokumentasi AMPUH Sultra terkait pemuatan limbah ban PT VDNI

Usai Kabel, PT VDNI Diduga Keluarkan Lagi Limbah Ban Dari Kawasan Berikat

Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingky (ujung kanan)

Triple C Bakal Kampanyekan Penghentian Polusi Plastik di Kendari Lewat Pertunjukan

Bupati Konut, Ikbar saat mengukuhkan pengurus TP PKK

Bupati Ikbar Kukuhkan Pengurus TP PKK Konut Periode 2025-2030

Andri Darmawan saat bersama masyarakat Kecamatan Angata, Konsel memperjuangkan hak tanah miliknya

Tanah Angata: Ketika Negara Tidak Lagi Berdiri di Pihak Rakyat

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤