SULTRACK.COM – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, PT. Anoa Bintang Metalindo (ABM) yang beroperasi di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia didemo oleh Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) Sulawesi Tenggara (Sultra)setelah perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Dalam aksi tersebut, SBKB mengungkap sederet dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemotongan gaji secara sepihak, tidak adanya kontrak kerja, hingga dugaan intimidasi terhadap karyawan yang mempertanyakan haknya, Selasa (21/7/2026).
Sekretaris SBKB Sultra, Muhammad Ilham, menilai persoalan di perusahaan itu bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran hak dasar pekerja.
“Kontrak kerja karyawan tidak ada, sementara itu adalah hal yang paling fundamental dalam hubungan kerja,” kata Ilham.
Ia mengungkapkan, para pekerja menerima upah sekitar Rp2,6 juta per bulan. Angka tersebut dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2026 sebesar Rp3.516.070 maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara sebesar Rp3.306.496.
Yang lebih dipersoalkan, kata Ilham, data penghasilan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS disebut mencapai Rp3,5 juta. Namun, nominal yang diterima pekerja setiap bulan hanya sekitar Rp2,6 juta.
“Kalau benar seperti itu, tentu harus dijelaskan ke mana selisihnya. Buruh berhak mengetahui haknya secara transparan,” ujarnya.
SBKB juga menyoroti sistem pembayaran gaji yang disebut dilakukan melalui rekening kepala cabang perusahaan, bukan rekening perusahaan. Selain itu, para pekerja mengaku tidak pernah menerima slip gaji sehingga tidak mengetahui secara rinci komponen penghasilan maupun potongan yang dikenakan.
Menurut Ilham, praktik pemotongan gaji juga dilakukan tanpa penjelasan. Bahkan, ada pekerja yang mengaku gajinya dipotong hingga Rp1,5 juta hanya karena dua kali tidak masuk kerja.
Yang membuat siatuasi semakin memanas lanjut Ilham, ketika empat karyawan mempertanyakan alasan pemotongan gaji tersebut. Bukannya memperoleh penjelasan, mereka justru disebut dimutasi ke Makassar yang diduga sebagai bentuk tekanan agar memilih mengundurkan diri.
“Empat karyawan yang mempertanyakan haknya malah dimutasi. Kami menduga ini bentuk intimidasi agar mereka tidak betah bekerja,” katanya.
Tuduhan yang paling serius muncul ketika SBKB mengungkap dugaan adanya ancaman kekerasan terhadap para pekerja tersebut. Ilham menyebut seorang pimpinan perusahaan dari Makassar yang dipanggil “Babe” diduga memerintahkan manajer perusahaan di Kendari menyiapkan dua bilah badik untuk mengajak empat karyawan berduel.
“Karyawan diajak sengel satu lawan satu pakai badik. Hal ini sangat melukai hati para pekerja. Persoalan hubungan kerja tidak bisa diselesaikan dengan ancaman maupun kekerasan,” tegas Ilham.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, SBKB juga meminta pemerintah menelusuri legalitas operasional PT ABM. Serikat buruh menduga perusahaan tersebut hanya mengantongi izin gudang, tetapi di lokasi yang sama terdapat aktivitas produksi layaknya pabrik.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Anoa Bintang Metalindo yang ditemui awak media memilih menolak memberikan keterangan.
“Tidak usah wawancara,” singkatnya.
Editor: Redaksi













