SULTRACK.COM – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah. CCC menilai, jika dugaan tersebut benar, aktivitas perusahaan berpotensi melanggar ketentuan tata kelola kehutanan.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, mengatakan PAK merupakan dokumen mendasar yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi acuan penetapan batas wilayah kerja, luasan izin, hingga tata batas di lapangan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” kata Andul dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Andul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas di lapangan.
Ia menilai, apabila PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka aktivitas operasional perusahaan patut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Selain itu, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.
CCC pun mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut. Ada dua hal yang menjadi sorotan, yakni apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki PAK yang disahkan sesuai aturan, serta apakah aktivitas di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan.
Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” ujar Fingki.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan yang disampaikan CCC.
Editor: Redaksi













