SULTRACK.COM – Seorang pekerja lokal PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Andri Ferdiansyah, melaporkan dugaan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan kepadanya ke Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Laporan itu dibuat pada Minggu (26/7/2026).
Andri mengaku tuduhan tersebut bermula dari panggilan telepon WhatsApp yang dilakukan seseorang berinisial H, yang disebut sebagai juru bicara seorang tenaga kerja asing (TKA) PT VDNI berinisial A yang bertugas sebagai patroli.
Dalam percakapan itu, Andri dituduh berhenti di jalan untuk menurunkan jeriken. Tuduhan tersebut dibantah oleh Andri.
“Saya tidak pernah menurunkan jeriken seperti yang dituduhkan. Saat itu saya hanya menepi untuk beristirahat karena mengantuk. Sebagai sopir dump truck, keselamatan kerja menjadi prioritas utama,” kata Andri.
Andri menjelaskan, saat kejadian dirinya sedang bertugas mengemudikan dump truck. Ia memilih berhenti sejenak di pinggir jalan karena merasa mengantuk agar tidak membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak disertai bukti yang jelas maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, tuduhan itu kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengembalikannya ke Human Resources Department (HRD) guna menjalani proses yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Andri memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bondoala.
“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan itu, Andri didampingi Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara, Iswanto Sugiarto, yang menerima kuasa untuk mendampinginya.
Iswanto menegaskan setiap tuduhan yang berpotensi memengaruhi status ketenagakerjaan seseorang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui mekanisme yang adil.
“Jangan sampai seorang pekerja kehilangan pekerjaannya hanya karena tuduhan yang tidak didukung bukti yang jelas. Setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Kami mendampingi saudara Andri untuk memastikan hak-haknya sebagai pekerja tetap terlindungi,” kata Iswanto.
Menurut Iswanto, apabila melalui proses hukum terbukti ada pihak yang memberikan tuduhan tidak benar hingga merugikan pekerja lokal, KSBSI Sultra meminta PT VDNI mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah, kami meminta PT VDNI berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai aturan keimigrasian, termasuk kemungkinan deportasi apabila memenuhi syarat hukum,” ujarnya.
Selain itu, KSBSI Sultra meminta perusahaan melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap pekerja. Serikat buruh itu juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan proses yang objektif dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT VDNI maupun pihak yang disebutkan dalam laporan terkait tuduhan tersebut.
Editor: Redaksi













