KENDARI, SULTRACK.COM – Pemkot Kendari tindaklanjuti hasil kunjungan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, terkait urusan pertanahan lingkup Pemkot Kendari, melalui raapt koordinasi, Kamis (12/6/2025).
Pada kesempatan itu juga, Pemkot target sertifikatkan 279 tanah aset tahun 2025, yang diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat memimpin rapat koordinasi.
Rapat tersebut, dihadiri Kepala BPN Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Inspektur Kota Kendari, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari.
Pada rapat tersebut, Sudirman menuturkan bahwa, banyak aset Pemkot yang sudah lama masuk di BPN tapi belum bersertifikat.
“Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan itu terlebih dahulu, bukan yang baru,” tegas Sudirman.
Wakil Wali Kota Kendari menekankan bahwa, fasum-fasum perumahan menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan tata ruang kota.
“Banyak kasus ditemukan di lapangan di mana fasum yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau tempat ibadah, justru dibangun ulang menjadi hunian komersial,” terangnya.
Lanjutnya, kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik.
“Berdasarkan pemetaan Pemkot, ada sekitar 600 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 279 ditargetkan dapat disertifikasi tahun ini,” bebernya.
Pemkot Kendari menargetkan, penyerahan sekitar 200 sertifikat tanah akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Kepala BPN sudah sepakat. Kami targetkan pada 17 Agustus nanti, 200 sertifikat akan resmi diserahkan. Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidak pastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menegaskan bahwa pengamanan aset Pemda bukan hanya soal fisik, tapi juga administrasi.
“Sertifikat adalah dokumen vital dalam menjamin legalitas kepemilikan lahan milik negara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi