KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Puwiau, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sabtu (14/6/2025).
Pelakunya IK (25), merupakan warga setempat, yang diduga mencuri satu unit mesin pompa air merk Shimizu, serta tangki mesin rumput, gerobak merek artco, mesin rumput, kabel 200 meter milik korban Bah (45).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025. Bertempat di rumah kebun milik korban Bah, dirinya melaporkan kejadian tersebut pada SPKT Polres Kolaka.
“Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 6.600.000 (Enam juta enam ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 22.35 Wita, Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan pelaku.
“Alhasil, Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 01.10 Wita bertempat di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, atas petunjuk Kapolres, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IK,” terangnya.
Lebih jauh, saat ini pelaku IK telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.
“Dalam keterangan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana pencurian, disekitar Desa Ulunggolaka Puwiau, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” bebernya.
IK sambung dia, melakukan pencurian dan kemudian menjual hasil curiannya melalui aplikasi media sosial (Facebook). Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatannya bersama Rad dan Fer.
“Dari hasil pemeriksaan awal, IK mengaku telah menjual barang bukti berupa 11 tabung gas LPG 3 Kg kepada Zul yang dimana BB tersebut dijual secara berangsur-angsur,” tutupnya.
Terduga pelaku melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka.
Reporter: Andi Lanto