KENDARI, SULTRACK.COM – Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilum Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ferli dan Ketua Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sultra, Dahlia dipolisikan.
Keduanya diadukan oleh pelapor inisial R melalui Kuasa Hukumnya, Andre Darmawan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dan laporannya tekah diterima, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, aduan ke Ditreskrimsus Polda Sultra menyangkut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang disebarkan kedua teradu lewat pemberitaan disejumlah media massa.
“Dalam keterangan kedua teradu di media massa yang berbeda, mereka menyebut bahwa Prof. Armid Rektor UHO Kendari terpilih baru-baru ini memiliki hubungan terlarang, alias selingkuhan dengan seorang wanita inisial R,” terangnya.
Lanjut Andre, tudingan hubungan spesial diluar nikah disebut kedua teradu ketika Prof. Armid
menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Mutu Pendidikan (LPMP) UHO Kendari tahun 2012 silam, dan kliennya saat itu salah satu stafnya.
“Bahkan tuduhan tak berdasar itu, sampai menyebut klien saya dan Prof. Armid memiliki seorang anak dari hasil hubungan diluar nikah,” bebernya
Akibat pernyataan liar kedua teradu yang belum pasti kebenarannya, membuat kliennya mendapat tekanan psikis, dikarenakan mulai dari kerabatnya hingga teman kantornya menanyakan perihal isu perselingkuhannya dengan Prof. Armid.
“Klien kami sampai ditanya oleh teman-temannya, bahkan ada beberapa orang yang telepon menggunakan nomor baru hanya untuk sekedar memastikan berita perselingkuhannya benar atau tidak,” ungkapnya.
Padahal faktanya, menurut kliennya, tuduhan ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dan sampai hari ini wanita yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, belum sama sekali memiliki anak, tetapi justru diisukan sudah mempunyai anak hasil hubungan gelapnya dengan Prof. Armid.
“Klien kami merasa apa yang tersebar di media massa itu fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.
Karena kliennya tidak terima tuduhan yang tak berdasar tersebut, sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pastinya kliennya kami juga ingin agar isu yang tidak benar ini tidak dijadikan alat politik dalam pemilihan rektor apalagi mengorbankan nama baik klien kami,” pungkasnya.
Editor: Redaksi