KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus memperdalam keterkaitan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus Korupsi Pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kejati Sultra kini tengah memperdalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada kasus tersebut dan kini telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara TPPU dimaksud, Jumat (11/7/2025).
Informasi yang dihimpun media ini, salah satu saksi yang telah diperiksa Kejati Sultra adalah pihak PT Huadi Nickel Alloy dimana Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Pemurnian Nikel (Smelter) di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemeriksaan Pihak PT Huadi Nickel Alloy, diduga dalam keterlibatannya pada proses penjualan Nikel menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) PT AMIN. PT Huadi Nickel Alloy Salah satu pembeli Ore Nikel dari aktivitas Pertambangan Illegal PT AMIN.
Terkait pemeriksaan pihak PT Huadi Nickel Alloy Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman dirinya belum bisa memberikan keterangan. Karena dirinya harus berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak Pidsus yang menangani kasus tersebut.
“Nanti yah kalau terkait pemeriksaan Saksi PT Huadi Nickel Alloy, saya harus konfirmasi dulu supaya informasinya bisa lebih detail lagi,” katanya.
Untuk diketahui korupsi pertambangan PT AMIN, Kejati Sultra sudah menetapkan beberaap tersangka, diantaranya Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Direktur PT AMIN, serta ES selaku Direktur PT BPB.
Editor: Redaksi