KENDARI, SULTRACK.COM – Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020, kembali dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari.
Sidang kali ini, sempat tegang saat terdakwa Nahwa Umar menyebut terdakwa Ningsih memiliki ganguan kejiwaan, yang membuat Ningsih meradang akibat keberatan atas pernyataan tersebut, Senin (14/7/2025).
Pantauan Media ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu para terdakwa, mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Bendahara Pengeluaran Ningsih dan Pembantu Bendahara Muchlis. Dimana terdakwa Ningsih dan Muchlis, terlebih dahulu duduk dikursi pesakitan menerima pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
Dalam kesaksian Ningsih dirinya mengaku melalukan pembayaran sesuai prosedur dan tupoksinya. Dirinya juga mengaku didepan hakim bahwa dirinya sempat mau mengundurkan diri menjadi Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Tahun 2020, karena banyaknya tekanan-tekanan dari para pimpinan.
“Terlalu banyak tekanan makanya saya sempat mau mengundurkan diri, mulai dari perlakuan kasar dan tindakan intimidatif lainnya. Tapi saya tidak izinkan untuk mengundurkan diri,” kata Ningsih sambil meneteskan air mata.
Dalam kesaksiannya Ningsi juga mengatakan, selalu mengantarkan uang tunai ke terdakwa Nahwa Umar saat menjabat Sekda Kota Kendari dengan angka yang variatif. Uang tersebut diantarkan dibeberapa tempat yaitu dirumahnya, diruangannya dan disalah satu hotel di Kendari.
“Saya beberapa kali diperintah untuk mengantarkan uang cash ke Bu Sekda, Rp5 juta sampai Rp6 juta. Itu sering saya diperintahkan dan kalau saya diperintahkan pakai bahasa Tolaki saat Bu Sekda minta uang,” katanya.
Lebih jauh kata Ningsih, dirinya sempat beberapa kali menolak permintaan Sekda saat meminta uang, namun selalu ada bahasa dari terdakwah Nahwa Umar yang membuat dirinya Ningsih merasa terintimidasi. Jadi mau tidak mau, dirinya harus memenuhi permintaan dari atasnnya, yaitu permintaan uang secara cash.
“Pernah saya diamkan permintaan Bu Sekda, tapi ada bahasanya Ibu Nahwa begini, Bu Ning kita harus selalu menjaga hubungan baik dengan orang. Dan bahasa itu membuat saya tertekan dan mau tidak mau saya kabulkan permintaannya,” bebernya.
Terdakwa Ningsih juga sempat mengeluh ke teman-teman, karena adanya perintah-perintah pimpinan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman. Dan curhatan tersebut dibenarkan oleh terdakwa Muchlis yang duduk bersampingan saat diperiksa oleh JPU dan Majelis Hakim.
Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH kemudian memberikan kesempatan terdakwa Nahwa Umar untuk bertanya ke Ningsih yang sedang bersaksi dan beberapa pertanyaanpun dilayangkan ke terdakwa Ningsih. Dan salah satu pernyataan Nahwa Umar membuat Ningsih meradang, karena Nahwa Umar menyebut bahwa Ningsih saat ini sedang mengalami gangguan kejiwaan.
“Informasi dari Klinik Lapas bahwa Ningsih ini sedang mengalami gangguan jiwa,” kata Nahwa Umar ke Majelis Hakim dan sontak hal tersebut memancing keributan terhadap kedua terdakwa, yang membuat hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH harus memukul palu sidang berkali-kali dan menegur para terdakwa yang sedang bersiteru.
Editor: Redaksi