KONSEL, SULTRACK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan dugaan korupsi anggaran makan minum Rumah Jabatan (Rujab) Sekertariat Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) tahun 2024, sebesar Rp540.000.000.
Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah diduga menyalahgunakan anggaran makan minum, untuk peruntukan realisasi belanja logistik Rujab Sekda Konsel tahun 2024, yang dicairkan sebanyak 4 kali, masing-masing Rp135 juta, Rabu (30/7/2025).
Uang tersebut, dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk kebutuhan Rujab Sekda seperti belanja bahan makanan dan minuman, serta kebutuhan pokok lainnya.
Fasilitas Rujab Sekda Konsel, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemda berkewajiban menyediakan perlengkapan dan perabot rumah tangga pada Rujab Sekda. Dalam aturan tersebut tidak terdapat item belanja rumah tangga/logistik untuk Rujab Sekda tersebut, sehingga ada dugaan korupsi.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, menunjukkan bahwa pemberian belanja logistik tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekda.
Realisasi atas belanja logistik untuk Rujab Sekda Konsel mengikuti tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kebutuhan makan dan minum untuk Sekda, keluarga, tamu dan petugas pelayanan di Rujab.
Atas permasalahan tersebut, Sekda Konsel, Sitti Chadidjah telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah Kabupaten Konsel, sebesar Rp200.000.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp340.000.000.
Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andriansyah Husen melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Dengan laporan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta segera memeriksa Sekda Konsel, Sitti Chadidjah, bukan hanya tahun 2024 saja, melainkan tahun sebelumnya, sejak dirimya menjabat,” pintanya.
Selain itu beber Andriansyah, di tahun 2023, tidak ada temuan atau audit BPK terhadap Sekda Konsel, seperti temuan tahun 2024, padahal ada dugaan temuan di 2023 lebih besar dari pada temuan tahun 2024, begitu juga tahun sebelumnya.
“Hal ini menjadi perhatian serius, pasalnya kita ketahui masalah anggaran makan minum ini, menimpa Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar yang telah menjadi tersangka bersama dengan bendahara,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, dirinya mengatakan bahwa temuan itu telah diselesaikan olehnya, dan uangnya disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Konsel.
“Sudah selesai,” singkatnya.
Untuk memastikan bahwa uang tersebut telah dikembalikan, media ini juga telah mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Nisbanurrahim namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Editor: Redaksi