JAKARTA, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) desak Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba dan Batu Bara Kementerian ESDM, segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Selasa (26/8/2025).
Desakan itu disampaikan LINK Sultra saat menggelar aksi di depan Kantor Dirjen Minerba, di Jakarta. Tuntutan pencabutan PT TBS, lantaran diduga melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan dimaksud.
Dalam orasi LINK Sultra yang diikuti puluhan massa aksi di depan Kantor Dirjen Minerba dan Batu Bara, menyuarakan dampak negatif dari beroperasinya PT TBS yang berdampak di dua desa yaitu Desa Puununu dan Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Salah satu dampaknya, terjadinya banjir bandang, hingga menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat setempat.
“Kami tak mengerti kenapa ada pembiaran ke PT TBS setelah dampak negatif yang dirasakan warga. Pemerintah pusat harus melihat fakta lapangannya jangan hanya duduk dibalik kursi mewah dan gedung ber AC di Kantor Dirjen Minerba ini,” tegas Direktur LINK Sultra, Muh. Adriansyah.
Massa Aksi kemudian ditemui oleh pihak Pokja Layanan Informasi dan Kehumasan, Dirjen Minerba dan Batu Bara yaitu Rangga Maulana, dan Doni Ponco. Dalam pertemuan tersebut LINK Sultra menyerahkan dokumen tentang dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT TBS. Juga menunjukan beberapa video banjir bandang yang diduga dampak dari eksploitasi PT TBS.
Pihak Dirjen Minerba kemudian menerima laporan tersebut, dan menyampaikan kepada Direktur LINK Sultra bahwa dokumen laporan yang telah diberikan akan diserahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Laporannya kami terima, kami akan berkordinasi dengan Pemda dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi untuk meminta data terkait hal tersebut. Dan bisa jadi nanti akan ada tim yang melakukan peninjauan di PT TBS sesuai laporan yang diserahkan ini, namun itu tentunya butuh proses,” kata Rangga Maulana.
Intinya tambah Rangga, laporan LINK sudah diterima, juga meminta memantau perkembangan laporannya, karena penanganan laporan dilakukan secara terbuka, dan bisa diakses kapan saja.
Sebelumnya juga, LINK telah melakukan aksi serupa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan langsung mendapat respon cepat, serta akan segera melakukan peninjauan lapangan di lokasi PT TBS di Kabaena Selatan.
Editor: Redaksi