KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) desak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait konflik horizontal antara PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) dan masyarakat Desa Bangun Jaya, Selasa (2/9/2025).
Kordinator Lapangan (Korlap) Immawan Azman menjelaskan, aktivitas pertambangan PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga cacat prosedural (ilegal).
“Kami hadir untuk menuntut keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk praktik pertambangan tanpa izin yang sah. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pemilik modal dan harus berdiri di pihak rakyat dan lingkungan,” tegasnya.
Lanjutnya, konflik di Desa Bangun Jaya Kecamatan Lainea, Konsel, kini terjalin pertentangan tajam yang mengancam harmoni sosial diantaranya, konflik horizontal antara warga lokal dan PT TIS.
“Aktivitas PT TIS dalam prakteknya, tanpa memperlihatkan surat yang jelas dan tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat setempat, tiba-tiba langsung menggusur lahan masyarakat dan melakukan aktivitas pertambangan,” bebernya.
Anehnya kata Azman, Kepala Desa Bangun Jaya yang memperjuangkan hak rakyat setempat, malah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Patut dipertanyakan ada apa?.
“DPR silahkan liat kehadiran kami disini, masyarakat dengan membawa sertifikat tanah masing-masing, yang tanahnya telah digusur oleh aktivitas PT TIS, sangat hebat PT TIS ini, bahkan tanah yang memiliki legalitas jelas masih juga digarap,” ungkapnya.
Lebih jauh, ini adalah cerminan nyata dari ketegangan antara masyarakat tradisional dan eksploitatif lembaga korporasi, sebuah ilustrasi bagaimana tambang tanpa izin yang jelas bisa membelah masyarakat, merusak habitat, dan menuntut intervensi tegas negara.
“Oleh itu, ARPEKA menyampaikan tuntutan terkait persoalan tersebut diantaranya, meminta kepada Kejati Sultra untuk mengaudit Direktur PT TIS atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan yang cacat prosedural, serta meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk segera menggelar RDP terkait konflik horizontal antara PT TIS dan masyarakat Desa Bangun Jaya,” paparnya.
Menyahuti aksi ARPEKA tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra, La Isra menuturkan, apa yang disuarakan masyarakat tersebut, DPRD akan segera mengagendakan RDP dengan PT TIS dan masyarakat Desa Bangun Jaya.
“Kita pastikan tanggal 9 September 2025, kita akan RDP dengan pihak PT TIS, termasuk menghadirkan sejumlah pihak terkait, Pertanahan, APH, termasuk dinas terkait lainnya,” tuturnya menutup.
Editor: Redaksi