KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, segera tangkap Bupati Kabupaten Bombana, Burhanuddin yang diduga kuat terlibat dalam korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur), Selasa (2/9/2025).
Menurut ASR Sultra, Kejati Sultra telah menetapan Burhanuddin sebagai tersangka, yang ditandatangani langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Kayawan.
Namun sayangnya, kata salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) ASR Sultra, Hasan hingga saat ini Kejati Sultra belum melakukan penahanan terhadap Burhanuddin yang saat ini menjabat Bupati Bombana.
“Patut kita pertanyakan, ada apa dengan Kejati Sultra hingga saat ini belum menahan Bupati Bombana, Burhanuddin yang notabene telah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, massa aksi yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham SH MH mengungkapkan, terkait apa yang disampaikan ASR Sultra, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
“Tadi kan disampaikan bahwa telah ditetapkan tersangka dan ditandatangani oleh Pidsus Kejati Sultra, terkait kebenarannya kita akan cek terlebih dahulu, karena data dari Pidsus saya tidak pegang,” katanya.
Lebih jauh kata Asintel, pihaknya akan menanyakan perkara tersebut ke Pidsus Kejati, yang pasti perkara ini akan tetap ditindak lanjuti, dan akan dipelajari terlebih dahulu.
“Ini kan persoalan lama jadi kita mau cek, karena ada bahasa sudah ada perintah penahanan, itu yang kemudian kita mau cek, betul tidak itu informasi dari teman-teman ASR Sultra,” ungkapnya.
Ditambahkan Ilham, jika setelah dicek dan benar apa yang disampaikan teman-teman, makan tentu akan dilanjutkan prosesnya.
“Misalnya ditemukan bahwa itu ternyata benar. Saya koordinasi dulu bagaimana langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, keterlibatan Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas (kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, terkuak dalam surat dakwaan dua terdakwa, Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring.
Dalam surat dakwaan nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 24 Maret 2024 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin itu diterangkan bagaimana kronologis terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan Burhanuddin.
Diterangkan, tahun 2021, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Dalam prosesnya, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang. Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan, termasuk CV Bela Anoa dianggap memenuhi kualifikasi
Perbuatan Burhanuddin dalam dakwaan JPU tersebut diduga keras mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta dari total pagu Rp 2,1 miliar bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring.
Burhanuddin sendiri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sejak 24 Mei 2021.
Editor: Redaksi