KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah memeriksa berbagai pihak, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu atas dugaan korupsi pembangunan RSUD Tipe C di Kolaka Timur (Koltim), yang salah satu tersangkanya adalah Bupati, Abdul Azis.
Salah satu yang diperiksa dalam kasus Korupsi tersebut, yakni seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa (2/9/2025).
Informasi yang dihimpun media ini Jaksa Kejari Kolaka dipanggil oleh KPK RI dan menghadap kepada seorang penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra Pukul 11.00 Wita, Hari Kamis (28/8/2025) lalu.
Terkait informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Hj. Herlina Rauf yang dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp, hingga sampai saat ini belum memberikan merespon.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK RI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 10 saksi, yakni Teller Bank Sulawesi Utara Cabang Jakarta Feggy Istiana, General Manager Hotel Aryaduta Fajar Sukarno, ASN Dinas Pekerjaan Umum Koltim Roynal, Regional Operation Manager Fore Coffee Irwan, Area Manager Fore Coffee Suchiana Adam.
Kemudian seorang PNS Rini Hapsari Hadju, Site Manager PT Pilar Cadas Putra Nur Kiswan; staf KSO PT Pilar Cadas Putra Thian, seorang Mahasiswa Wahyu Amardika dan seorang PNS Dedi Indrawan Saputra.
Editor: Redaksi