BOMBANA, SULTRACK.COM – Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dilakukan oleh PT Agrabudi Baramulia Mandiri (PT ABM) mencuat ke publik, Jumat (24/10/2025).
Dugaan kejahatan PT ABM, yang beroperasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indinesia (RI) malakukan audit.
Audit dari Tim Auditorat Keuangan IV merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan nomor: 13/LHP/XVII/05/2024, tanggal 20 Mei.
Dimana ditemukan adanya pelanggaran serius yang dapat merugikan lingkungan dan berakibat pada konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa terdapat bukaan kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 28,17 Ha, di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABM.
Luasan areal bukaan lahan dalam wilayah IUP berstatus IT tersebut diketahui belum dilengkapi dengan persyaratan perizinan berupa PPKH.
Tidak hanya itu, BPK juga menyebutkan jika PT ABM belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), serta Pascatambang.
Editor: Redaksi


























