KONUT, SULTRACK.COM – Lahan pertambangan seluas 141.91 Ha milik PT Masempo Dalle, yang berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Kamis, 25 Oktober 2025.
Di lokasi tersebut terlihat telah dipasangi plang yang didalamnya berisikan informasi bahwa areal pertambangan PT Masempo Dalle seluas 141.91 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Dalam plang itu juga ada penegasan, dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH, Jumat (31/10/2025).
Penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH ini, bukan saja baru dilakukan di lahan PT Masempo Dalle, melainkan sudah dilaksanakan di lahan tambang lainnya, yang ada di Sultra.
Dengan disegelnya lahan PT Masempo Dalle, kian menambah daftar panjang bobroknya aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam mengelolah kawasan hutan.
Penyegelan ini juga membuktikan dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle, tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan hanya mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam aktivitas pertambangannya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh. Andriansyah Husen menegaskan Satgas PKH jangan cuman sekedar penyegelan harus ada tindak lanjut proses hukum, sebagai bentuk keseriusan penertiban pelaku perusak hutan
“Olehnya itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Masempo Dalle, atas dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” tegas pria yang akrab disapa Binggo.
Ditambahkan Binggo, perlu diketahui IUP PT Masempo Dalle itu di Konut ada dua, jangan cuman di IUP yang seluas dua ratus hektar saja disegel, tetapi di IUP yang seratus hektar juga.
“Pasalnya di IUP yang serstus hektar juga, dugaan pelanggarannya sama yakni dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
 
			



























