KENDARI, SULTRACK.COM – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (29/11/2025).
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan hingga finalisasi. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan cerminan sinergi kuat kedua lembaga dalam memajukan Kota Kendari.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan RPJMD 2025–2029, Kebijakan Umum APBD, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
“APBD tahun 2026 diarahkan pada pembangunan yang berdaya saing, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, pemerataan pembangunan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat,” katanya.
APBD 2026 memprioritaskan beberapa sektor strategis, yakni peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, pengembangan UMKM dan industri kreatif, percepatan digitalisasi pelayanan publik, hingga program pengurangan kemiskinan dan pengendalian inflasi daerah.
Menurut Wali Kota, persetujuan ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyinggung tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan tuntutan inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Transformasi digital, efisiensi birokrasi, dan peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci percepatan pelayanan masyarakat.
“Melalui persetujuan APBD 2026, kami berharap ruang gerak pembangunan semakin terbuka, sehingga program-program prioritas dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kendari,” ungkap Wali Kota.
Pada bagian akhir, ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD serta memohon maaf bila selama proses pembahasan terdapat hal yang kurang berkenan. Ia memastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Raperda APBD 2026 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Editor: Redaksi































