• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Senin, Januari 5 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

    Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

    Kampus Unsultra

    Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

    General Manajer Rich Club, Hery Suryono

    Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima penghargaan dari Gubernur Sultra

    Digitalisasi Berbuah Prestasi, Kendari Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

    Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

    Kampus Unsultra

    Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

    General Manajer Rich Club, Hery Suryono

    Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima penghargaan dari Gubernur Sultra

    Digitalisasi Berbuah Prestasi, Kendari Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Sultrack News by Sultrack News
4 Januari 2026
0 0
A A
0
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, beberkan dugaan penambangan ilegal di WIUP Perusda Kolaka, serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu (4/1/2026).

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif, terhadap PD AUK, Kabupaten Kolaka, Sultra yang mewajibkan membayar denda adimistratif sebesar Rp19.665.529.538.

Presidium HAMI SULTRA Irsan Aprianto, mengatakan, bahwa aktivitas Perusda Kolaka jelas adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana Surat Keputusan Menteri LHK, terkait penetapan sanksi denda administratif.

Dimana, pada saat itu PD AUK diduga mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi Kepada Sekretaris Jenderal Kementerian LHK melalui Kepala Biro Hukum pada tanggal 13 Juli 2023, dengan Nomor Surat: 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.

Baca Juga

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

3 Januari 2026
Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

3 Januari 2026
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

30 Desember 2025

PD AUK juga kembali mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi untuk kedua kalinya pada tanggal 12 Januari 2024, kepada Kementerian LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan Nomor Surat: 034/PD-AU/I/2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD AUK, Armansyah.

Berdasarkan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang dimana mengakibatkan kerugian negara dari Rp19.665.529.538 Miliar sampai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun,” ucap Irsan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, guna melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penambangan ilegal dan pelanggaran PNBP PPKH akibat eksploitasi lingkungan yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh PD AUK.

“Tujuan kami nanti adalah untuk meminta Kejagung RI, melalui Jampidsus dan Jampiddum agar menulusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK didalam Kawasan Hutan Konservasi (KHK) atau kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa seluruh Pimpinan PD AUK,” jelasnya.

Lanjut Irsan, kami juga akan menyertakan bukti dan informasi terkait kesimpulan serta hasil klarifikasi Dirut PD AUK pada bulan Juni 2024 lalu, sekaligus surat mekanisme perjalanan dinas Dirut untuk melakukan pembayaran denda administratif oleh Kementrian LHK.

“Pekan depan ini kami tidak hanya menyambangi Kejagung, KPK, dan Bareskrim Polri saja, tetapi juga Ditjen Minerba dan KESDM RI, guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan didalam kawasan hutan konservasi dan pelanggaran PNBP PPKH,” ungkapnya.

HAMI SULTRA, juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba, melakukan segera pencabutan IUP/IUPK sekaligus membekukan RKAB milik PD AUK yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, beserta SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

“Sebagaimana SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) yang menjelaskan bahwa sanksi atau denda administratif tentang penghentian sementara kegiatan usaha, sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administratif. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD AUK saat ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Alih-alih membayarkan denda agar dapat beraktivitas, justru PD AUK telah memperoleh kuota RKAB sebesar 1.180.000 metrik ton mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, tertanggal 29 Januari 2024 setelah persetujuan RKAB mereka diterbitkan berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024. Adapun jumlah kuota RKAB PD AUK yaitu tahun 2024 maksimal 1.040.000 MT, dan tahun 2026 maksimal Sebesar 1.1800.000 MT.

Berdasarkan data MODI ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemda Kolaka, tercatat Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.

Perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah dan Muh. Taufiq Eduard itu diduga telah melakukan ekspoitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan seluas 340 Hektare, yang dimana dari 340 Ha PD AUK diduga telah menggarap 122,64 Ha Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari tahun 2021 sampai saat ini.

“Iya benar, berdasarkan bukti serta data dokumen yang kami kantongi, kami melihat bahwa terdapat tiga perusahaan yang melakukan aktivitas didalam wilayah konsesi IUP PD AUK, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), dimana saat itu PD AUK mengejar agar kuota 350.000 MT segera terpenuhi, namun dari tiga perusahaan tersebut satu diantaranya tidak memiliki RKAB yaitu PT SLG,” tukasnya.

Irsan menambahkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, tentang pengenaan sanksi dan denda administratif, terhadap PD Aneka Usaha Kolaka, yang mewajibkan membayar denda adiministratif hingga mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun.

Atas dasar itu, HAMI SULTRA menegaskan, agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, dan Bareskrim Polri, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Kawasan Hutan Konservasi (HPK).

“Kejaksaan RI, KPK, dan Bareskrim Polri harus segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal Perusda Kolaka di Kabupaten Kolaka yang telah merugikan keuangan negara dari puluhan Miliar hingga Triliunan rupiah, kami harap Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Direktur Eksekutif KONASI.

Editor: Redaksi

Tags: APHKonspirasiMenambang IlegalPD AUKPT PMSPT SLGPT TBA
ShareTweetSend
Previous Post

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

Next Post

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Berita Terkait

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

3 Januari 2026
Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

3 Januari 2026

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

Tanah Diserobot, Andre Darmawan Berikan Bantuan Hukum Warga Tunggala

Aksi Solidaritas PGRI Sultra, Tuntut Keadilan Atas Vonis 5 Tahun Guru Mansur

Diduga Masih Edarkan Kosmetik, Ampuh Desak APH Tangkap dan Penjarakan Owner Saraskin

Next Post
Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan
Konawe Selatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

by Sultrack News
5 Januari 2026
0

KONSEL, SULTRACK.COM - Mengawali kalender kerja Tahun 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menggelar apel gabungan yang dirangkaikan dengan...

Read moreDetails
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

4 Januari 2026
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

3 Januari 2026
Kampus Unsultra

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

3 Januari 2026
Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

3 Januari 2026
General Manajer Rich Club, Hery Suryono

Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

31 Desember 2025
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤