• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, April 22 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konut Abuhaera membuka kegiatan TC seleksi MTQ

    Wabup Konut Buka TC Seleksi, Siapkan Kafilah Hadapi MTQ Provinsi Sultra

    Sekda Konsel saat menyerahkan hadiah juara lomba pada MTQ XX Kabupaten Konsel

    Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XX Konsel Sukses Cetak Generasi Qurani

    Pelantikan pengurus AKPSI, Bupati Konsel jabat wakil ketua

    Jabat Wakil Ketua AKPSI, Bupati Konsel Dorong Kolaborasi Kabupaten Penghasil Sawit

    Bupati Konawe Yusran Akbar pilih menggunakan motor saat ke kantor

    Bupati Konawe Pilih Naik Motor ke Kantor, Langkah Sederhana Untuk Efisiensi Anggaran

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat MoU dengan Kemenhub RI

    Pemda Konsel Gandeng Kemenhub RI Perkuat Sektor SDM Transportasi 

    Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto

    Dituding Kelola BBM Ilegal, PT Tiga Dara Perkasa Sultra: Kami Beroperasi Sah dan Legal

    Panen Raya Padi Sawah di Potoro dipimpin langsung Bupati Konsel, Irham Kalenggo

    Panen Raya di Potoro, Konsel Perkuat Peran Sebagai Penopang Pangan Regional

    Rakercab Perdana JMSI Kendari

    Rakercab Perdana JMSI Kendari, Tertib Administrasi Jadi Fokus Utama

    Buku Rumah Adat Tolaki

    Buku Rumah Adat Tolaki Diperkenalkan ke Publik, Jadi Rujukan Budaya

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konut Abuhaera membuka kegiatan TC seleksi MTQ

    Wabup Konut Buka TC Seleksi, Siapkan Kafilah Hadapi MTQ Provinsi Sultra

    Sekda Konsel saat menyerahkan hadiah juara lomba pada MTQ XX Kabupaten Konsel

    Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XX Konsel Sukses Cetak Generasi Qurani

    Pelantikan pengurus AKPSI, Bupati Konsel jabat wakil ketua

    Jabat Wakil Ketua AKPSI, Bupati Konsel Dorong Kolaborasi Kabupaten Penghasil Sawit

    Bupati Konawe Yusran Akbar pilih menggunakan motor saat ke kantor

    Bupati Konawe Pilih Naik Motor ke Kantor, Langkah Sederhana Untuk Efisiensi Anggaran

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo saat MoU dengan Kemenhub RI

    Pemda Konsel Gandeng Kemenhub RI Perkuat Sektor SDM Transportasi 

    Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto

    Dituding Kelola BBM Ilegal, PT Tiga Dara Perkasa Sultra: Kami Beroperasi Sah dan Legal

    Panen Raya Padi Sawah di Potoro dipimpin langsung Bupati Konsel, Irham Kalenggo

    Panen Raya di Potoro, Konsel Perkuat Peran Sebagai Penopang Pangan Regional

    Rakercab Perdana JMSI Kendari

    Rakercab Perdana JMSI Kendari, Tertib Administrasi Jadi Fokus Utama

    Buku Rumah Adat Tolaki

    Buku Rumah Adat Tolaki Diperkenalkan ke Publik, Jadi Rujukan Budaya

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

Sultrack News by Sultrack News
3 Januari 2026
0 0
A A
0
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam membeberkan fakta historis berdirinya Unsultra. Dimana pada tahun 1986, Pemprov Sultra mendirikan sebuah yayasan pendidikan sebagai badan penyelenggara Unsultra, dengan Gubernur Sultra secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan, Sabtu (3/1/2026).

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, terjadi perubahan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1990 Gubernur Sultra saat itu, Ir. H. Alala, melakukan perubahan Anggaran Dasar yayasan dan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum Yayasan.

Namun, pada tahun 1993, Gubernur Sultra Drs. H. Laode Kaimuddin menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 yang mengembalikan posisi Gubernur Sultra sebagai ex-officio Ketua Umum Yayasan. Kebijakan ini kemudian digugat oleh Ir. H. Alala. Sengketa tersebut berujung pada tiga putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang seluruhnya membatalkan SK Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 dan menguatkan kedudukan Ir. H. Alala sebagai Ketua Umum Yayasan.

Memasuki tahun 2001, terjadi perubahan rezim hukum yayasan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Inti dari regulasi ini adalah kewajiban bagi seluruh yayasan yang berdiri sebelum undang-undang tersebut berlaku untuk menyesuaikan anggaran dasarnya serta mengajukan pengesahan sebagai badan hukum paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004.

Namun faktanya, hingga tahun 2009, Ketua Umum Yayasan Ir. H. Alala tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan dan tidak mengajukan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana diwajibkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004. Persoalan hukum akibat kelalaian ini bukan perkara sepele, terlebih karena yayasan tersebut berfungsi sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi swasta. Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh nasib ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta keberlangsungan institusi pendidikan tinggi itu sendiri.

Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar dan tidak memperoleh pengesahan badan hukum hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan pengakuan sebagai badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan” (Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2004). Dalam konteks pendidikan tinggi, kondisi ini menimbulkan konsekuensi serius. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan bahwa penyelenggara perguruan tinggi harus berbadan hukum yang sah. Apabila badan penyelenggaranya tidak sah, maka pengelolaan perguruan tinggi berada dalam kondisi cacat administratif dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kesalahan tata kelola yayasan. Prinsip perlindungan mahasiswa merupakan kewajiban negara. Status akademik, proses perkuliahan, serta keabsahan ijazah pada dasarnya tetap harus dilindungi sepanjang negara mengambil langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi. Pertanyaan krusial kemudian muncul: apakah yayasan yang bermasalah tersebut masih dapat “diselamatkan”? Secara hukum, yayasan yang tidak menyesuaikan diri hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi dilegitimasi atau “dihidupkan kembali”.

Tidak terdapat mekanisme hukum untuk mengesahkan yayasan yang telah kehilangan status badan hukum akibat kelalaian memenuhi kewajiban undang-undang. Kondisi inilah yang terjadi pada yayasan yang dikelola oleh Ir. H. Alala. Oleh karena itu, jalan keluar yang tersedia bukanlah memperbaiki yayasan lama, melainkan mendirikan yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum. Dalam kerangka inilah langkah pendirian yayasan baru pada tahun 2010 harus dipahami. Terkait peran tokoh publik, termasuk kepala daerah, perlu ditegaskan bahwa seorang gubernur yang bertindak dalam kapasitas pribadi bukan sebagai pejabat negara secara hukum diperbolehkan menjadi pendiri atau pembina yayasan.

Langkah yang dilakukan Dr. H. Nur Alam dalam mendirikan dan membina yayasan baru pada tahun 2010 bertujuan untuk mengakhiri kekacauan tata kelola serta menyelamatkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai Unsultra. Langkah tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan kewenangan jabatan, tanpa menggunakan anggaran publik, dan dengan menghindari konflik kepentingan. Sebagai bentuk itikad baik, Dr. H. Nur Alam bahkan menemui Ny. Alala beserta keluarga, serta mengangkat Sdr. Aldiansyah Alala (putra Ir. H. Alala) sebagai salah satu anggota Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra yang baru didirikan.

Dengan demikian, pernyataan Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH yang beredar di sejumlah media yang menyebut adanya manipulasi status yayasan seolah-olah milik swasta untuk mengalihkan hak pengelolaan ahli waris, ditegaskan Nur Alam mengandung kekeliruan serius.

“Kekeliruan pertama adalah ketidakpahaman terhadap status hukum yayasan pasca berlakunya Undang-Undang Yayasan tahun 2001, di mana yayasan lama telah kehilangan status badan hukum dan tidak dapat dihidupkan kembali. Kekeliruan kedua adalah anggapan mengenai hak pengelolaan ahli waris,” jelasnya.

Lanjut Nur Alam, Undang-Undang Yayasan tidak memberikan hak pengelolaan otomatis kepada ahli waris pendiri. Ahli waris hanya dapat terlibat dalam pengelolaan yayasan apabila diangkat secara sah melalui mekanisme organ yayasan, khususnya melalui keputusan Pembina. Kasus penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsultra, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola PTS di Indonesia.

“Kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola yang baik bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kelembagaan, tetapi juga masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” tukasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Fakta HukumHeadlineNur AlamPolemikSejarahUnsultraYayasan
ShareTweetSend
Previous Post

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

Next Post

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Berita Terkait

Laporan LHKPN Kadispar Sultra, Ridwan Badallah yang dalam kurun waktu 5 tahun harta naik drastis, Andre Darmawan menilai kenaikan tersebut tidak wajar dan perlu dijelaskan

Lonjakan Harta Kadispar Sultra Jadi Sorotan, Dalam Kurun Waktu 5 Tahun Naik 6,7 Miliar

21 April 2026
Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkracht

21 April 2026
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Dugaan Pembiaran Tambang Pasir Ilegal, APH Didesak Periksa Kepala BWS IV Kendari

20 April 2026

4,8 Miliar Untuk Pengurusan Kursi Pj Bupati? Andre Desak APH Periksa Ridwan Badallah

Tambang Pasir Ilegal Konaweeha Terkuak, Sejumlah Nama Yang Terlibat Dipolisikan

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sultra, Diduga Terima Dana Dari PT TSHI

Next Post
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.A.P., memimpin rapat internal terkait agenda kegiatan DPRD selama satu bulan ke depan

Ketua DPRD Konsel Pimpin Rapat Agenda Bulanan, Bahas Perjadin Hingga Reses

Kuasa Hukum Guru Mansur, Andri Darmawan

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Terpidana Guru Mansur Bakal Ajukkan Kasasi

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME (Kacamata)

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Berhasil Jaring Ratusan WNA Bermasalah

14 April 2026

JMSI Lampung Terbentuk, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

11 April 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤