• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 17 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape

    Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

    Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

    Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

    Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

    Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

    BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

    Bupati Konsel saat bersama Wamenhan RI dalam rangka Kunker

    Kunker di Konsel, Wamenhan Tekankan Pentingnya Sinergi Pertahanan Pusat dan Daerah

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

    Perumahan di Kelurahan Anawai yang di bangun oleh salah satu developer

    Warga Anawai Ingatkan Developer Soal Ancaman Banjir Akibat Minim Kolam Retensi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima LHP BPK

    Terima LHP BPK Semester II, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

    Pemkab Konsel saat menerima kunjungan kerja BPKP Sultra di Auditorium Kantor Bupati Konsel

    Pemkab Konsel Terima Kunjungan Kerja BPKP Sultra, Fokus Penguatan SPIP

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape

    Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

    Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

    Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

    Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

    Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

    BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

    Bupati Konsel saat bersama Wamenhan RI dalam rangka Kunker

    Kunker di Konsel, Wamenhan Tekankan Pentingnya Sinergi Pertahanan Pusat dan Daerah

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

    Perumahan di Kelurahan Anawai yang di bangun oleh salah satu developer

    Warga Anawai Ingatkan Developer Soal Ancaman Banjir Akibat Minim Kolam Retensi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima LHP BPK

    Terima LHP BPK Semester II, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

    Pemkab Konsel saat menerima kunjungan kerja BPKP Sultra di Auditorium Kantor Bupati Konsel

    Pemkab Konsel Terima Kunjungan Kerja BPKP Sultra, Fokus Penguatan SPIP

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik Yayasan Unsultra, Nur Alam Paparkan Fakta Hukum dan Sejarah

Sultrack News by Sultrack News
3 Januari 2026
0 0
A A
0
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), H. Nur Alam membeberkan fakta historis berdirinya Unsultra. Dimana pada tahun 1986, Pemprov Sultra mendirikan sebuah yayasan pendidikan sebagai badan penyelenggara Unsultra, dengan Gubernur Sultra secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan, Sabtu (3/1/2026).

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, terjadi perubahan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1990 Gubernur Sultra saat itu, Ir. H. Alala, melakukan perubahan Anggaran Dasar yayasan dan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum Yayasan.

Namun, pada tahun 1993, Gubernur Sultra Drs. H. Laode Kaimuddin menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 yang mengembalikan posisi Gubernur Sultra sebagai ex-officio Ketua Umum Yayasan. Kebijakan ini kemudian digugat oleh Ir. H. Alala. Sengketa tersebut berujung pada tiga putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang seluruhnya membatalkan SK Gubernur Nomor 199 Tahun 1993 dan menguatkan kedudukan Ir. H. Alala sebagai Ketua Umum Yayasan.

Memasuki tahun 2001, terjadi perubahan rezim hukum yayasan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Inti dari regulasi ini adalah kewajiban bagi seluruh yayasan yang berdiri sebelum undang-undang tersebut berlaku untuk menyesuaikan anggaran dasarnya serta mengajukan pengesahan sebagai badan hukum paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004.

Baca Juga

PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026
KAJI Indonesia saat aksi di Kantor Kejagung RI terkait dugaan ore ilegal PT DMS

KAJI Indonesia Desak Kejagung Segera Usut Dugaan Ore Ilegal PT DMS

13 Januari 2026

Namun faktanya, hingga tahun 2009, Ketua Umum Yayasan Ir. H. Alala tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasan dan tidak mengajukan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana diwajibkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004. Persoalan hukum akibat kelalaian ini bukan perkara sepele, terlebih karena yayasan tersebut berfungsi sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi swasta. Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh nasib ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta keberlangsungan institusi pendidikan tinggi itu sendiri.

Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar dan tidak memperoleh pengesahan badan hukum hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan pengakuan sebagai badan hukum dan tidak lagi berhak menggunakan sebutan “yayasan” (Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2004). Dalam konteks pendidikan tinggi, kondisi ini menimbulkan konsekuensi serius. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mensyaratkan bahwa penyelenggara perguruan tinggi harus berbadan hukum yang sah. Apabila badan penyelenggaranya tidak sah, maka pengelolaan perguruan tinggi berada dalam kondisi cacat administratif dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari kesalahan tata kelola yayasan. Prinsip perlindungan mahasiswa merupakan kewajiban negara. Status akademik, proses perkuliahan, serta keabsahan ijazah pada dasarnya tetap harus dilindungi sepanjang negara mengambil langkah penyelamatan yang tepat terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi. Pertanyaan krusial kemudian muncul: apakah yayasan yang bermasalah tersebut masih dapat “diselamatkan”? Secara hukum, yayasan yang tidak menyesuaikan diri hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat lagi dilegitimasi atau “dihidupkan kembali”.

Tidak terdapat mekanisme hukum untuk mengesahkan yayasan yang telah kehilangan status badan hukum akibat kelalaian memenuhi kewajiban undang-undang. Kondisi inilah yang terjadi pada yayasan yang dikelola oleh Ir. H. Alala. Oleh karena itu, jalan keluar yang tersedia bukanlah memperbaiki yayasan lama, melainkan mendirikan yayasan baru yang sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum. Dalam kerangka inilah langkah pendirian yayasan baru pada tahun 2010 harus dipahami. Terkait peran tokoh publik, termasuk kepala daerah, perlu ditegaskan bahwa seorang gubernur yang bertindak dalam kapasitas pribadi bukan sebagai pejabat negara secara hukum diperbolehkan menjadi pendiri atau pembina yayasan.

Langkah yang dilakukan Dr. H. Nur Alam dalam mendirikan dan membina yayasan baru pada tahun 2010 bertujuan untuk mengakhiri kekacauan tata kelola serta menyelamatkan nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai Unsultra. Langkah tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan kewenangan jabatan, tanpa menggunakan anggaran publik, dan dengan menghindari konflik kepentingan. Sebagai bentuk itikad baik, Dr. H. Nur Alam bahkan menemui Ny. Alala beserta keluarga, serta mengangkat Sdr. Aldiansyah Alala (putra Ir. H. Alala) sebagai salah satu anggota Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra yang baru didirikan.

Dengan demikian, pernyataan Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH yang beredar di sejumlah media yang menyebut adanya manipulasi status yayasan seolah-olah milik swasta untuk mengalihkan hak pengelolaan ahli waris, ditegaskan Nur Alam mengandung kekeliruan serius.

“Kekeliruan pertama adalah ketidakpahaman terhadap status hukum yayasan pasca berlakunya Undang-Undang Yayasan tahun 2001, di mana yayasan lama telah kehilangan status badan hukum dan tidak dapat dihidupkan kembali. Kekeliruan kedua adalah anggapan mengenai hak pengelolaan ahli waris,” jelasnya.

Lanjut Nur Alam, Undang-Undang Yayasan tidak memberikan hak pengelolaan otomatis kepada ahli waris pendiri. Ahli waris hanya dapat terlibat dalam pengelolaan yayasan apabila diangkat secara sah melalui mekanisme organ yayasan, khususnya melalui keputusan Pembina. Kasus penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsultra, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola PTS di Indonesia.

“Kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola yang baik bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kelembagaan, tetapi juga masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” tukasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Fakta HukumHeadlineNur AlamPolemikSejarahUnsultraYayasan
ShareTweetSend
Previous Post

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

Next Post

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Berita Terkait

PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026

KAJI Indonesia Desak Kejagung Segera Usut Dugaan Ore Ilegal PT DMS

Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta, Andi Bahrun dan Yusuf Dilaporkan ke Polda Sultra

IPMKU Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES di Konut, Desak APH Bertindak

Perbedaan Pandangan Hakim PT Sultra Ungkap Keraguan Pada Perkara Guru Mansur

Next Post
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto

Diduga Menambang Ilegal, Konspirasi PT PMS, PT TBA, PT SLG dan PD AUK Bakal Dilapor APH

Bupati Konsel, Irham Kalenggo menyerahkan hadiah sebagai apresiasi kepada Dinas Kesehatan

Awali Tahun 2026, Bupati Konsel Beri Penghargaan Sejumlah OPD dan ASN Berprestasi

Kuasa Hukum Guru Mansur, Andri Darmawan

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Terpidana Guru Mansur Bakal Ajukkan Kasasi

Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran saat sidak di MPP

Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape
Kendari

Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

by Sultrack News
16 Januari 2026
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan rasa syukur, peringatan Isra Mi’raj dapat dilaksanakan...

Read moreDetails
Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

15 Januari 2026
PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026
Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

14 Januari 2026
Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

14 Januari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤