KENDARI, SULTRACK.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, secara terbuka mengkritik pola pengawasan lama yang selama ini justru kerap menimbulkan ketakutan di sekolah. Itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Kendari, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.
Sehingga Abdul Mu’ti menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam paradigma pengawas sekolah, yang disampaikan di hadapan para pengawas, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan. Ia menilai, pengawas masa lalu identik dengan pencari kesalahan administratif, bukan pendamping peningkatan mutu pembelajaran.
“Pengawas paradigma lama itu datang ke sekolah membuat kepala sekolah dan guru resah. Yang ditanya pertama bukan proses belajar, tapi RPP, KKM, dan laporan. Pengawas masa depan harus profesional dan menjadi mitra sekolah,” tegas Abdul Mu’ti.
Ia mengungkapkan, Kementerian saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan Menpan-RB yang akan mengembalikan pengawas sekolah ke jabatan fungsional. Kebijakan ini diharapkan mengakhiri kegelisahan pengawas, sekaligus memperjelas peran mereka sebagai pendamping pembelajaran, bukan aparat yang menakutkan.
Abdul Mu’ti juga menyinggung praktik laporan fiktif atau yang ia sebut sebagai “borang-borang”, yakni bohong dan ngarang, yang masih ditemukan di sejumlah satuan pendidikan. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan moral dan integritas.
“Kalau laporan itu bohong dan ngarang, mohon maaf, rezekinya tidak halal. Ini yang harus diawasi. Jangan dianggap lumrah,” ujarnya lugas.
Lebih jauh, Menteri menekankan bahwa penguatan peran pengawas harus sejalan dengan penguatan karakter peserta didik. Ia mengingatkan, pendidikan tidak boleh berhenti pada pencapaian akademik, tetapi harus membangun akhlak, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks itu, ia mendorong pengawas aktif memastikan kebijakan baru kementerian berjalan di sekolah, termasuk program satu hari belajar guru, penguatan peran guru wali, serta pengawasan jam mengajar agar tidak terjadi praktik “guru joki” demi mengejar sertifikasi.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik penegasan Menteri. Ia menilai perubahan paradigma pengawas sangat penting untuk mendorong kualitas pendidikan di daerah. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.
“Kami ingin pengawasan pendidikan tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh kualitas pembelajaran dan moral pendidik. Pengawas punya peran strategis sebagai penjaga mutu,” ujarnya.
Selain itu, pengawas diharapkan memastikan seluruh program pendidikan di sekolah berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga kualitas layanan pendidikan dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Pengawas di Kota Kendari kami dorong untuk bertekad memperbaiki seluruh tatanan di sekolah, terutama pengawasan moral guru-guru kita karena merekalah yang mengajarkan nilai kepada murid. Ke depan, kami juga ingin setiap triwulan ada forum diskusi agar persoalan yang belum tertata bisa diperbaiki bersama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan kondisi pendidikan di Kota Kendari dengan jumlah satuan pendidikan yang terdiri dari 142 PAUD, 134 SD, 44 SMP, serta sekitar 174 sekolah jenjang lainnya yang mencakup sekolah negeri dan swasta.
Rapat kerja APSI ini diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan terukur. Dengan perubahan paradigma pengawas, pemerintah berharap sekolah menjadi ruang belajar yang aman, jujur, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Editor: Redaksi
































