KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terus berlanjut, terbaru Prof. Dr. Ir. Andi Bahrun, M.Sc.AGRIC dan DR. M.Yusuf, SH., MH dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin, 12 Januari 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti), Muh. Nasir Andi Baso, terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Sultra.
Yang mana Nasir Andi Baso merasa namanya dicantumkan mengundurkan diri dalam dokumen resmi yayasan, padahal dirinya tidak pernah menyatakan mundur. Sehingga pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 394 KUHP terkait keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar adanya pernyataan pengunduran diri Pengawas Yayasan.
Nasir menegaskan, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikannya baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai pengawas Yayasan Unsultra.
“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, sehingga saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya, Selasa (13/1/2026).
Sebagai bukti awal, Nasir melampirkan satu rangkap Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dipersoalkan. Ia berharap kepolisian dapat menelusuri proses penerbitan dokumen tersebut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nasir, Fatahillah mengatakan keterangan palsu yang diadukan kliennya ke Andi Bahrun yakni terkait penggunaan jabatan rektor. Menurut dia, Andi Bahrun sudah dicopot dari jabatannya sebagai rektor.
“Jadi keterangan palsunya dia ini karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, sedangkan dia sudah dipecat tanggal 7 Januari 2026,” tutupnya.
Editor: Redaksi



































