JAKARTA, SULTRACK.COM – Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) Indonesia, kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), aksi jilid II dua ini sebagai bentuk desakan lanjutan agar negara tidak abai terhadap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS), Selasa (13/1/2026).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya yang hingga kini dinilai belum mendapatkan respon tegas dan terbuka dari Aparat Penegak Hukum (APH). Massa aksi menilai Kejagung RI terkesan lamban dan belum menunjukkan komitmen kuat dalam menindak dugaan pengiriman ore nikel ilegal yang diduga dilakukan PT DMS tanpa izin lengkap dan sah.
Akbar Rasyid selaku penanggungjawab aksi menegaskan bahwa, kedatangan KAJI Indonesia membawa pesan yang lebih keras dan terukur. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan korporasi, yang berpotensi merusak tatanan hukum serta lingkungan hidup.
“Aksi Jilid II ini adalah peringatan keras. Jika Kejagung RI terus diam, maka publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis. Kami mendesak Kejagung segera menaikkan status perkara, memeriksa seluruh pihak terkait, dan menetapkan tersangka PT DMS jika alat bukti telah terpenuhi,” tegas Akbar Rasyid di depan Gedung Kejagung RI.
KAJI Indonesia juga kembali menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam meloloskan pengiriman ore nikel PT DMS ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Selain aspek pidana pertambangan, massa aksi turut menekankan dugaan kejahatan lingkungan hidup, mulai dari perambahan kawasan hutan lindung, perusakan ekosistem mangrove untuk kepentingan pembangunan jetty, hingga aktivitas yang diduga melintasi wilayah konservasi dan wisata. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” paparnya.
Tak hanya Kejagung RI, KAJI Indonesia juga kembali mendesak Mabes TNI Angkatan Laut, untuk bersikap tegas dan transparan terkait dilepasnya kapal tongkang milik PT DMS yang sebelumnya sempat diamankan. Pelepasan kapal tanpa penjelasan hukum yang jelas dinilai mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang spekulasi adanya praktik tidak profesional.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika kapal yang diduga melanggar hukum bisa dilepas begitu saja tanpa kejelasan, maka publik wajar mempertanyakan integritas aparat,” lanjut Akbar Rasyid.
KAJI Indonesia menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini bukan akhir, melainkan bagian dari rangkaian gerakan berkelanjutan dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Ini bukan hanya soal PT DMS. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan mempertahankan kedaulatan sumber daya alam. Jika negara diam, maka rakyat akan terus bersuara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi


































