KENDARI, SULTRACK.COM – Ainun Indarsih Cs, kembali ajukan permohonan eksekusi lanjutan usai sempat terpending, pasca gugatan kasasi PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Pengajuan permohonan eksekusi lanjutan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, bertempat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/1/2026).
Sebagai tindaklanjut proses eksekusi lanjutan, PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS untuk membahas soal eksekusi lanjutan, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mengatakan, dalam agenda pertemuan itu, bahwa pada prinsipnya Ketua PN Unaaha menyampaikan tidak lagi membahas terkait masalah putusan, karena sudah inkrah, baik tingkat banding maupun kasasi di MA.
Namun, ditengah kesiapan mereka untuk memproses permohonan eksekusi itu, PN Unaaha kembali menawarkan, membuka ruang mediasi, mencari solusi bagaimana kedua bela pihak, pemohon dan termohon dapat berdamai.
“Pertemuan kemarin, ya Ketua PN Unaaha tegas mengatakan akan memproses apa yang sudah kami ajukan, namun kembali membuka ruang damai, dengan pertimbangan kemanusiaan, dan
dampak yang akan terjadi kedepannya,” tutur Andri.
Terkait dengan saran serta petunjuk Ketua PN Unaaha, Andri menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan soal masukan tersebut, untuk dipertemukan antara pemohon dan termohon dalam hal ini PT OSS dan PT Virtu Dragon Nickel Indonesia (VDNI).
“Kami dari pemohon eksekusi, tidak keberatan, dan membuka ruang, hanya memang selama ini komunikasi itu tidak ada, tidak terbuka untuk kami. Kalau komunikasi tidak terbuka tentunya proses eksekusi ini bisa dilanjutkan,” katanya.
Kendati demikian, Andri berharap ketika dipertemuan selanjutnya, PN Unaaha harus menghadirkan pimpinan PT OSS dan PT VDNI, bukan lagi dari tim lawyer atau pengacara dari kedua perusahaan pemurnian nikel ini.
Sebab menurut dia, ketika yang dihadirkan lawyer perusahaan, tentu komunikasinya akan berkutat terhadap masalah proses hukum, sementara pihaknya sudah tidak lagi berbicara hukum, tetapi bagaimana mencari jalan damai, sebagaimana yang disarankan Ketua PN Unaaha.
“Kalau pimpinan PT OSS dan Virtu yang hadir kan mereka bisa menyampaikan keputusan mereka seperti apa. Kalau memang tidak mau ada pembicaraan damai, ya kita bicarakan teknisnya, apakah mereka mau membongkar sendiri bangunananya supaya kami tidak perlu repot, atau kami yang menyiapakan alat berat dan sebagainya,” beber Ketua KAI Sultra ini.
Andri kembali menegaskan, terkait pihak dia menerima saran Ketua PN Unaaha untuk mencari jalan damai, itu bukan lain sebagai bentuk penghargaan pihaknya kepada aparat penegak hukum.
Tetapi sesungguhnya, lanjut dia, dengan hadirnya mereka di pertemuan tersebut, membuktikan kesiapan mereka untuk proses eksekusi lanjutan dilaksanakan.
“Termaksuk konsekuensi biaya eksekusi kami sudah siap. Jadi tinggal menunggu saja dari pimpinan OSS atau dari pihak Virtu kalau memang tidak ada niatan baik untuk kita bicara bersama, ya kami akan menggunakan hak hukum kami untuk meminta eksekusi dengan segala bentuk konsekuensi pembiayaannya,” tukasnya.
Untuk diketahui, tanah seluas 200×200 meter persegi yang berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri sebuah bangunan gudang, dan conveyor atau alat pemindahan material batu bara, milik PT OSS.
Namun, dua bangunan penting, penunjang operasional perusahaan pemurnian nikel PT OSS akan segera diratakan, apabila tidak ada titik di upaya mediasi dalam waktu dekat ini.
Editor: Redaksi

































