JAKARTA, SULTRACK.COM – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyatakan akan melaporkan dugaan penambangan ilegal di WIUP Perusda Kolaka yang diduga melibatkan PT Akar Mas Internasional (AMI), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
HAMI mendesak Jampidsus Kejagung, Bareskrim Polri, serta Direktorat Penyidikan KPK untuk mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal tersebut, termasuk indikasi ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH oleh PD Aneka Usaha Kolaka, perusahaan umum daerah milik Pemda Kolaka yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp19,6 miliar. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban tersebut, perusahaan justru memperoleh persetujuan RKAB sebesar 1,18 juta metrik ton untuk periode 2024–2026, tertuang dalam SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan data MODI ESDM, 100 persen saham PD Aneka Usaha Kolaka dimiliki Pemda Kolaka, dengan Armansyah menjabat Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur. Perusahaan ini memiliki IUP seluas 340 hektare dan diduga telah membuka kawasan hutan seluas 122,64 hektare di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) sejak 2021 hingga 2025.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam SK Menteri LHK Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang kembali menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai mencapai Rp1,19 triliun.
“HAMI juga menemukan indikasi keterlibatan perusahaan swasta yang beroperasi di dalam wilayah konsesi IUP PD Aneka Usaha Kolaka, yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG. Bahkan, salah satu di antaranya diduga tidak memiliki RKAB,” ujar Irsan.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga dilakukan tanpa izin PPKH/IPPKH, termasuk kegiatan hauling yang merambah kawasan hutan dan berdampak langsung pada lingkungan serta permukiman masyarakat. Praktik ini dinilai gagal menerapkan Good Mining Practice dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Dalam waktu dekat, HAMI akan mendatangi Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan KPK untuk menyerahkan laporan resmi beserta data lapangan, dokumen pendukung, serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi lingkungan. Laporan tersebut juga akan disampaikan kepada Jampidsus Kejagung dan Direktorat Penyelidikan KPK guna menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.
HAMI juga berencana menyambangi Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk mendesak penghentian total aktivitas pertambangan, pembekuan RKAB, serta pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sanksi administratif jelas mengatur penghentian sementara kegiatan usaha hingga kewajiban denda dipenuhi. Jika tetap beroperasi, maka itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Irsan.
HAMI Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk dengan menggelar aksi di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, serta mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan penambangan ilegal yang dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Editor: Redaksi

































