KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan klarifikasi terkait polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee, Rabu (28/1/2026).
Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee berstatus sewa, dengan nilai sebesar sekitar Rp21 juta per tahun, yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Sultra.
“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa, dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).
Rajab menjelaskan, besaran sewa tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, karena Pemprov Sultra belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.
“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar. Kami mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat penilaian dilakukan, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Oleh karena itu, nilai sewa disesuaikan dengan kondisi awal lahan sebelum dilakukan penataan oleh pihak pengelola usaha.
“Dulu itu rawa, tidak terurus. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa, sehingga selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga terjaga,” ungkap Rajab.
Meski demikian, Rajab menegaskan bahwa nilai sewa lahan tersebut berpotensi mengalami kenaikan pada periode selanjutnya, seiring perubahan nilai ekonomi dan kondisi lahan yang kini sudah berkembang.
“Ke depan pasti akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” ujarnya.
Rajab juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra, dan pemanfaatannya dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta.
Terkait bangunan, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.
“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H.
“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.
Di sisi lain, Manager Spot Coffee, Ica, membenarkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi dan rutin ke kas daerah. Namun besarannya hanya Rp500 ribu per bulannya.
“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi, namun media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi.
Editor: Redaksi






























