• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Selasa, September 15 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo menyerahkan mesin pompa air kepada petani

    Bupati Konsel Serahkan 70 Pompa Air, Tekan Risiko Gagal Panen Akibat Kemarau

    Adhyaksa Sultra Run 1 Tahun 2026 sukses digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

    Adhyaksa Sultra Run 2026 di Kendari Meriah, Dikemas Cuma 44 Hari

    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo menyerahkan mesin pompa air kepada petani

    Bupati Konsel Serahkan 70 Pompa Air, Tekan Risiko Gagal Panen Akibat Kemarau

    Adhyaksa Sultra Run 1 Tahun 2026 sukses digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

    Adhyaksa Sultra Run 2026 di Kendari Meriah, Dikemas Cuma 44 Hari

    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

JPU Sebut, Vonis Posalina Dewi Dinilai Terobosan Hukum Kasus Korupsi Tambang Ilegal

Sultrack News by Sultrack News
29 Januari 2026
0 0
A A
0
pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya Posalina Dewi

pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya Posalina Dewi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Posalina Dewi, merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum kasus pertambangan ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan JPU M. Yusran usai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang baru membacakan satu dari tiga agenda putusan pada sidang, yakni terhadap terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Posalina Dewi, Rabu (28/1/2026).

“Sebelumnya kami menuntut terdakwa Posalina Dewi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar,” ujar Yusran.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dengan denda tetap Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Hakim menilai unsur-unsur dakwaan JPU terbukti, meski pidana penjara diputus lebih ringan dari tuntutan.

“Terkait putusan ini, sikap terdakwa menyatakan menerima, sementara kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” tambahnya.

Yusran menjelaskan, Posalina Dewi merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023.

“Dari sembilan terdakwa, lima sudah diputus termasuk Posalina Dewi hari ini, dan masih tersisa empat terdakwa lainnya yang akan kami tuntaskan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah IUP eks PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014.

“Peran terdakwa Posalina Dewi adalah sebagai pihak yang membagi dan menyalurkan koordinasi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Syahbandar Kolaka,” ungkap Yusran.

Ia menegaskan, perkara ini menjadi terobosan hukum pertama di Indonesia, karena pengadilan menyatakan perbuatan pengambilan ore nikel di wilayah IUP yang telah dicabut dan berstatus tanah negara sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Minerba.

“IUP PT PCM sudah dicabut sejak 2014 dan menjadi kawasan bebas. Statusnya adalah tanah negara. Ore nikel yang diambil dari wilayah itu merupakan kekayaan negara yang diambil tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Menurut JPU, selama ini praktik pertambangan ilegal umumnya dipandang hanya sebagai pelanggaran sektoral, seperti pelanggaran Minerba atau kehutanan. Namun dalam perkara ini, jaksa berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara, sehingga layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ini pertama kali di Indonesia, dan pertama kali juga kami buktikan di Kendari, bahwa pengambilan ore nikel di kawasan bebas berstatus tanah negara bisa dipidana sebagai korupsi,” pungkas Yusran.

Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa Posalina Dewi tersebut, turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 100 miliar. Dan melanggar pasal, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP junto Pasal 64 Ayat 1.

Editor: Redaksi

Tags: HeadlineHukumIlegalJPUKolutKorupsiPosalina DewiSultraTambang
ShareTweetSend
Previous Post

Dinsos Kendari Tertibkan Aktivitas Jalanan di Simpang Lampu Merah, Enam Orang Terjaring

Next Post

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Konut, Kerugian Capai 2,6 Miliar

Berita Terkait

Ketua KSBSI Kabupaten Kolaka, Berti Layuk

KSBSI Soroti Sanksi Pekerja Antam Pomalaa, Minta Manajemen Buka Bukti Pelanggaran

11 September 2026
IMPH saat aksi mendesak Dirjen Bina Marga mengevaluasi kinerja BPJN Sultra terkait progres Jembatan Sambandete

Progres Jembatan Sambandete Belum 50 Persen, IMPH Soroti Kinerja BPJN Sultra dan PPK

11 September 2026
KSBSI saat melaporkan dugaan nepotisme pengadaan cleaning service Pemprov ke Kejati Sultra

KSBSI Laporkan Dugaan Nepotisme Pengadaan Cleaning Service Pemprov Sultra ke Kejati

7 September 2026

Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Terima 401 Miliar Dari PT CNI

Warga Kendari Laporkan Pria ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Mengaku Dipukul 2 Kali

Dugaan Korupsi Cleaning Service, KSBSI Sultra Pertanyakan Netralitas Kejari Kendari

Next Post
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Konut, Kerugian Capai 2,6 Miliar

Pengda JMSI Sultra saat menyerahkan plakat penghargaan kepada BPK Perwakilan Sultra

Pengda JMSI Audiensi ke BPK Perwakilan Sultra Bahas Sinergi Kelembagaan

Bupati Konsel menghadiri launching Direct Ekspor Sultra-Cina

Hadiri Launching, Bupati Konsel Apresiasi Terwujudnya Direct Ekspor Sultra-Cina

Aksi di Kantor DPRD Konawe terkait aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi

GEMPUR Desak Pemda Konawe Hentikan Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤