KENDARI, SULTRACK.COM – Empat perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengganggu ekosistem laut di kawasan pesisir.
Empat perusahaan galangan kapal dimaksud yakni, PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), dan PT Expert Engineering (GE), serta PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS), Sabtu (30/1/2026).
Tokoh pemuda Moramo, Rahmat Buhari lantas menyoroti aktivitas sejumlah perusahan galangan kapal dimaksud. Ia menilai aktivitas alih fungsi lahan di kawasan industri galangan kapal telah berdampak pada rusaknya hutan mangrove di pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea.
“Parahnya lagi, empat perusahaan galangan kapal yang disebutkan, diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun telah melakukan aktivitas di lapangan,” jelasnya.
Rahmat Buhari yang juga merupakan fungsionaris Relawan Kita Prabowo menegaskan, kerusakan mangrove di wilayah pesisir Moramo tidak dapat ditoleransi. Apa lagi perusahaan galangan kapal, PT SMS, PT PJS, PT GE, dan PT GMS, diduga belum mengantongi dokumen Amdal.
“Kerusakan mangrove ini sangat mengkhawatirkan. Mangrove adalah benteng alami pesisir dan tempat hidup berbagai biota laut. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat pesisir,” kata Rahmat, Jumat (30/1/2026).
Pria yang akrab disapa Wiwin itu mengaku prihatin melihat aktivitas perusahaan yang dinilainya mengabaikan aspek lingkungan. Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Moramo, ia meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya meminta penegak hukum dan pemerintah segera menindak perusahaan galangan kapal yang melanggar aturan. Beberapa perusahaan sudah beroperasi, sementara aspek perizinan dan lingkungan diduga belum lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Rahmat juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kecamatan Moramo. Hal ini dinilainya penting, terutama setelah PT Galangan Bahari Utama (GBU) sebelumnya diberhentikan sementara aktivitasnya karena terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kasus PT GBU seharusnya menjadi pelajaran. Jangan sampai perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa dan merusak lingkungan pesisir Moramo secara masif,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
































