SULTRACK.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (21/4/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan keluarnya seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang kemudian terlihat berada di ruang publik Kota Kendari menggunakan pakaian sipil tanpa pengawalan ketat.
Narapidana tersebut disebut-sebut keluar dengan alasan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan yang bersangkutan berada santai di sebuah coffee shop, sehingga memicu sorotan publik dan berkembang menjadi isu nasional.
Atas peristiwa itu, Jangkar Sultra mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan pemasyarakatan.
“Yang terjadi ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kelalaian teknis. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah. Ketika respons yang diambil hanya sebatas langkah administratif, maka yang diselesaikan hanya permukaan, bukan akar masalahnya,” tegas Malik.
Menurutnya, langkah pemindahan narapidana serta penonaktifan sementara sejumlah pejabat hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan.
Saat menemui massa aksi, Kakanwil Ditjenpas Sultra menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di luar daerah dan baru mengetahui informasi tersebut dari Kepala Rutan. Ia juga menyebut keluarnya narapidana tersebut didasarkan pada surat panggilan sidang Peninjauan Kembali.
Namun, Malik mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum, proses PK merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, sehingga kehadiran fisik terpidana tidak selalu menjadi syarat mutlak.
“Dokumen panggilan sidang tidak boleh hanya dijadikan tameng administratif. Yang harus diuji adalah apakah benar yang bersangkutan menjalankan agenda persidangan sebagaimana alasan keluarnya dari rutan. Jika faktanya justru berakhir di coffee shop, maka wajar publik meragukan keabsahan dokumen tersebut,” ujar Malik.
Ia juga menyoroti belum adanya klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Kendari terkait kehadiran narapidana tersebut dalam agenda sidang PK.
Selain itu, Malik menilai pemeriksaan terhadap Karutan, Plh Karutan, dan sejumlah pegawai di Jakarta menunjukkan adanya kecenderungan pelimpahan tanggung jawab ke level bawah, sementara pimpinan wilayah dinilai justru luput dari evaluasi.
“Tidak rasional jika semua beban kesalahan diarahkan ke petugas lapangan. Dalam sistem birokrasi ada rantai komando. Kalau terjadi pelanggaran serius, maka itu menunjukkan adanya kegagalan sistem, terutama di level pengawasan wilayah,” katanya.
Dalam aksi lanjutan di DPRD Sultra, Jangkar Sultra juga mengkritik sikap lembaga legislatif yang dinilai pasif terhadap persoalan tersebut. Tidak satu pun anggota DPRD menemui massa aksi, dan aspirasi hanya diterima oleh pihak sekretariat.
“Ini ironi. Ketika rakyat datang langsung menyampaikan aspirasi, justru tidak ada satu pun wakil rakyat yang berada di tempat,” tegas Malik.
Jangkar Sultra pun mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk membuka persoalan ini secara transparan.
Sementara itu, dalam aksi di Kejati Sultra, Jangkar menilai perlu ada keterlibatan kejaksaan untuk memastikan apakah persoalan ini hanya sebatas keluarnya napi atau ada dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menyampaikan bahwa narapidana tersebut telah melalui proses hukum hingga inkrah dan telah dieksekusi ke rutan. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran baru, pihaknya siap menindaklanjuti.
“Kami akan telaah, dan apabila terdapat kewenangan kami, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum.
Sebagai bentuk keseriusan, Jangkar Sultra telah memasukkan surat permohonan investigasi bernomor 021/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/IV/2026 guna mendorong pengusutan menyeluruh terhadap Rutan Kelas IIA Kendari.
Malik menegaskan, investigasi internal saja tidak cukup untuk menjawab keraguan publik. Ia meminta adanya keterlibatan lembaga independen agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar kasus, tetapi soal integritas sistem dan kepercayaan publik. Jika pimpinan wilayah tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi serius, termasuk pencopotan jabatan,” tutupnya.
Editor: Redaksi













