SULTRACK.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO), mendesak Disnakertrans Sultra menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti, Sabtu (2/5/2026).
Sekretaris Jenderal BEM UHO, Muh. Kurniawan Saelang, menyebut kasus ini melibatkan sekitar 377 karyawan perusahaan tersebut.
Dugaan pelanggaran mencakup belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 untuk karyawan Golongan 3.
Selain itu, terdapat laporan keterlambatan pembayaran gaji pada akhir 2025 bagi karyawan Golongan 1 dan 2.
Sejumlah pekerja juga dilaporkan belum menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disebut hanya diberikan 60 persen dari ketentuan yang berlaku.
Kurniawan menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Namun, ia mendorong klarifikasi terbuka dan penyelesaian transparan dari semua pihak terkait.
“Kami berharap Disnaker Sultra segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan harus mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
Disnaker juga diminta memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan di Sultra perlu diperkuat guna menjamin hak karyawan terpenuhi.
Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.
Keterlibatan aktif Disnakertrans Sultra diharapkan menghadirkan solusi objektif, transparan, dan berkepastian hukum.
Editor: Redaksi













