KENDARI, SULTRACK.COM – Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020, yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (10/7/2025).
Memasuki sidang kedelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, S.H., M.H. Marwan Arifin, S.H., M.H, dan Asnadi Tawulo, S.H.,M.H. menghadirkan 2 orang saksi dan 1 orang ahli.
Saksi yang dihadirkan 2 orang yang berasal dari Bank Sultra, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali. Sementara satu ahli yakni Priyan M.K, merupakan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Dari pantauan media ini, terlihat sidang pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 09.50 Wita. Dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin.
Setelah para saksi dan ahli dipersilahkan duduk di kursi sidang, selanjutnya hakim mengambil sumpah, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
JPU, Marwan Arifin menanyakan kesaksian Zulkifli Ghazali terkait pembuatan akun dalam pencairan Pangguna Anggaran (PA) Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.
“Saya yang membuatkan akun (Nahwa Umar), atas surat permintaan, berdasarkan spesimennya,” jawabnya Zulkifli Ghazali.
Sementara untuk eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, dihadapan JPU, Zulkifli Ghazali mengaku membuat akun operasional.
“Supervisenya 1 yang dibuat, kalau usernya supervise itu, saya yang antarkan langsung ke Sekretariat, untuk ketemu langsungnya itu tidak, karena pada saat itu posisinya lagi sementara covid-19,” jelas Zulkifli.
Saksi Zulkifli juga mengatakan untuk pencairan dana Sekretariat Daerah Pemkot Kendari tahun 2020 yang bisa Approve hanyalah pemilik akun yang telah dibuatkan yaitu PA, dalam hal ini terdakwa Nahwa Umar dan Bendahara Pengeluaran terdakwa Ningsih.
“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user dalam hal ini PA dan Bendahara pengeluaran,” lanjut saksi dari Bank Sultra.
Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis.
Ketiga terdakwa, didakwa telah melakukan dugaan korupsi untuk lima pos kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 444 juta.
Editor: Redaksi