KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terhadap dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), Kamis (21/8/2025).
PT TBS sebelumnya dilaporkan oleh Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra di Polda Sultra pada Senin, 4 Agustus 2025, atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan perusahaan dimaksud, di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Dalam SP2HP tersebut, disampaikan kepada pelapor dalam hal ini LINK Sultra, bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sementara itu, Muh Andriansyah Husen selaku pelapor menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah Polda Sultra yang telah merespon cepat laporan LINK Sultra, yang mana berdasarkan hasil kajian dan investigasi lapangan, nyata telah terjadi pencemaran lingkungan.
“Harapan kami, Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap PT TBS sebagai terlapor, atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana,” tuturnya.
Andriansyah Husen yang juga merupakan Ketua LINK Sultra menjelaskan, langkah Polda Sultra sudah tepat, pasalnya kata dia, sejalan dengan pernyataan DLHK Sultra, yang mengatakan aktivitas PT TBS berdasarkan bukti dokumentasi yang diserahkan oleh LINK, dipastikan terjadi pencemaran.
“Jadi pada saat aksi di DLH Sultra, kami menunjukan semua bukti berdasarkan investigasi di lapangan, dan pihak DLH memastikan terjadi pencemaran, salah satumya warna air laut yang berubah kecoklatan,” paparnya.
Lebih jauh, pria yang karib disapa Binggo, dugaan pelanggaran PT TBS akan terus dikawal, tak hanya di Sultra saja, namun LINK juga akan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mencabut IUP PT TBS di Kabaena Selatan.
“Belum lama ini kan ada pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq terkait langkah penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena,” pungkasnya.
Editor: Redaksi