JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) bakal melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri, sekaligus melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Inisial BW berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Senin (25/8/2025).
Sebelumnya AMIN telah melaporkan BW ke Polda Sultra dengan nomor SPSP2/59/VI/2025/YADUAN tanggal 26 Juni 2025. Namun hingga sampai saat ini belum ada progres atau tindaklanjut, sudah sejauh mana perkembangannya.
Direktur AMIN Sultra, Muh. Adriansyah Husen saat dikonfirmasi media ini menuturkan inisial BW dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum.
“Pandangan hukum ini dikeluarkan oleh Dirkrimsus Polda Sultra, atas permintaan KSOP Kelas II Kendari, yang kemudian menjadi dasar untuk mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) TUKS PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS),” jelasnya.
Lanjut mantan Sekjend Sylva Indonesia itu, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada tindakan tegas Polri bagi jajarannya yang menyalahgunakan jabatannya. Karena tindakan Kombes Pol BW telah melanggar Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024.
“Kami sudah melaporkan di Propam Polda Sultra, tapi sudah lama kami lapor belum ada informasi tindaklanjutnya seperti apa. Olehnya itu kami juga akan mengadu ke Propam Mabes Polri minggu ini dengan harapan laporan kami diambil alih,” tegasnya.
Seperti diketahui sambung dia, Kombes Pol BW dilaporkan akibat surat Pandangan Hukum yang dikeluarkan Ditreskrim Polda Sultra Nomor B/473/XII/RES.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2024. Yang ditujukan ke Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Perihal Pendapat Hukum Pemuatan Ore Nikel pada TUKS PT TAS.
“Sesuai Peraturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum yang dapat mengeluarkan pendapat hukum itu Divisi Bagian Hukum Polri bukan Ditreskrimsus. Olehnya itu kami berkesimpulan ada penyalagunaan jabatan dan ini merusak citra Polri,” ungkapnya.
Untuk diketahui AMIN Sultra sebelumnya menyoroti aktivitas PT TAS di Kecamatan Nambo, Kota Kendari karena diduga menyalahi aturan. Dan hasil investigasi AMIN, menemukan adanya Pandangan Hukum yang menjadi dasar KSOP Kelas II Kendari mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) TUKS PT TAS.
Editor: Redaksi