JAKARTA, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (Jatim), Selasa (25/8/2025).
Aksi tersebut terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat dugaan aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Dalam orasinya, Direktur LINK Sultra, Muh. Adriansyah membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS dalam aktivitas pertambangannya di Kecamatan Kabaena Selatan.
Diantara yang menjadi sorotan LINK Sultra yakni, dampak dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan PT TBS yang sangat signifikan. Bahkan tak hanya itu, dampak kesehatan pun juga dirasakan oleh masyarakat.
“Kedatangan LINK hari ini di Kantor KLH untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan PT TBS, tentu kami juga membawa sejumlah bukti kuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan kurang lebih seminggu, di Kabaena Selatan,” tegasnya.
Pihaknya lanjut dia, optimis apa yang disuarakan tersebut akan mendapatkan respon dari KLH, pasalnya bukti yang dibawa oleh LINK Sultra, aktivitas PT TBS diduga kuat telah melakukan pelanggaran lingkungan.
“Selain itu kami juga sampaikan ke KLH, bahwa PT TBS sebelumnya telah kami laporkan di Polda Sultra, dan untuk tindaklanjut laporan LINK Sultra, saat ini Polda telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terhadap dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan PT TBS,” bebernya.
Ditambahkan Muh Andriansyah, LINK akan terus mengawal dugaan pelanggaran PT TBS hingga IUP nya dicabut, untuk memastikan hal tersebut, juga akan melakukan aksi yang sama di Kantor Kementerian ESDM RI, untuk meminta pencabutan IUP PT TBS.
Editor: Redaksi