KENDARI, SULTRACK.COM – Belum lama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memberikan sanksi tegas kepada 25 perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (21/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI.
Adapun alasan Kementerian ESDM RI memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara pada 25 perusahaan tambang nikel di Sultra, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Langkah ini diambil setelah melalui tiga kali peringatan resmi yang dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Adapun 25 perusahaan tambang di Sultra yang terkena sanksi penghentian sementara, yakni:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Pradana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar taat terhadap aturan reklamasi dan pascatambang, demi memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Meski aktivitas penambangan dihentikan, ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan di wilayah tambangnya.
Sanksi otomatis dicabut apabila perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Editor: Redaksi